LANDASAN, PRISIP DAN ASAS-ASAS DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT ISLAM
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI
MATA KULIAH DESAIN SKENARIO PMI
OLEH :
MAYA INDAH LESTARI
NIM. 14 303 00011
DOSEN
PEMBIMBING :
Icol Dianto, S.Sos. I., M.Kom. I
JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM SEMESTER VII
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, dan karunianya sehingga
makalah ini berhasil diselesaikan dengan judul “LANDASAN, PRISIP DAN ASAS-ASAS DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT ISLAM”
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas makalh kuliah DESAIN SKENARIO PMI. Diharapkan makalah ini bermanfaat untuk kita
semua dalam menambah pemahaman dan pengaplikasian kita mengenai Komunikassi
Organisasi.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sebab kita sebagai
manusia biasa biasa yang tak luput dari kekasalahan. Pepatah mengatakan,” Tak ada gading yang tak retak” oleh karena
itu, saya mengharapkan kritik maupun saran yang bersifat membangun untuk
menyempurnakan makalah ini.
Akhir kata saya ucapkan
terimakasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kedepannya.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
LANDASAN DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM.. 2
B.
PRINSIP-PRINSIP
DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM 7
C.
ASAS-ASAS
DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT................. 18
BAB III PENUTUP................................................................................................................ 21
Kesimpulan.............................................................................................................................. 21
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 22
BAB
I
PENDAHULUAN
Dakwah
dan Pemberdayaan Masyarakat Islam sebagai suatu bidang ilmu yang memerlukan
praktek pelaksanaan, harus memiliki landasan, prinsip, dan asas-asas. Landasan,
prinsip dan asas-asas ini perlu diperhatikan agar pelaksanaan dakwah dan pemberdayaan
masyarakat berjalan sesuai konsep, dimensi dan indikatornya, sehingga
kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari kegiatan ini dapat terwujud.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Islam
Proses
pemberdayaan yang ditawarkan dan diibaratkan sebuah pendidikan melalui 2 hal,
yaitu:
a.
Pembebasan
Pendidikan
haruslah berorientasi kepada pengenalan realitas hidup manusia dan dirinya
sendiri. Yaitu pendidikan yang membuat manusia berani membicarakan masalah-masalah
lingkungannya dan turun tangan dalam lingkungan tersebut. Dan bukan pendidikan
yang menjadikan manusia patuh kepada keputusan-keputusan orang lain.
Oleh karena
itu, pendidikan harus melibatkan 3 (tiga) unsur yaitu guru, murid dan realitas
dunia. Guru dan murid adalah merupakan
subjek yang sadar (cognitive) dan yang realitas dunia adalah ojek yang
tersadari atau disadari (cognizable).
Proses
pendidikan merupakan suatu daur bertindak dan berfikir yang berlangsung terus
menerus. Dengan daur belajar seperti ini, setiap anak didik secara langsung
diibaratkan dalam masalah-masalah realias dunia dan keberadaan mereka
didalamnya. Karena itu pendidikan ini juga disebut pendidikan terhadap masalah.
Anak didik menjadi subjek yang belajar, subjek untuk bertindak dan berfikir,
dan pada saat bersamaan berbicara menyatakan hasil tindakan dan buah
pikirannya.
Begitu juga
sang guru. Jadi murid dan guru saling belajar satu sama lain dan saling
memanusiakan. Dalam hal ini guru mengajukan bahan untuk pertimbanagn oleh murid
dan didiskuskan bersama sang guru. Hubuungan keduanya pun menjaddi
subjek-subjek, bukan subjek-objek. Objeknya adalah realitas yang ada. Sehingga
tercipta suasana dialogis yang bersifat inter subyek untuk memaharni suatu
obyek bersama.
Model pembebasan
tersebut, implikasinya terhadap Pengembang masyarakat adalah pengembang
masyarakat tidak membuat program begitu saja tanpa mengajak bicara dengan warga
rnasyarakat. Oleh karena itu, kalau banyak proyek yang tidak bisa dirasakan
oieh masyarakat maka program itu hanya dirumuskan oleh pengernbang tanpa
memperhatikan kebutuhan masyarakat tetapi hanya mementingkan kebutuhannya
sendiri.
b.
Penyadaran
Pembebasan dan pemanusiaan manusia, hanya bisa dilaksanakan, jika
seseorang telah menyadari realitas dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Seseorang yang tidak menyadari realitas dirinya dan dunia sekitarnya, tidak
akan pernah mampu mengenali apa yang sesungguhnya ingin dicapai. Memahami
realitas diri dan dunia sekitar adalah merupakan fitrah kemanusiaan dan
pemahaman itu sendiri adalah penting baginya.
Proses asal yang dianggap paling penting adalah
"penyadaran" (konsientisasi) seseorang pada realitas dirinya dan
dunia sekitarnya. Oleh karena itu pendidikan Freire disebut juga pendidikan
penyadaran, atau metode konsientisasi.
Karena pendidikan adalah suatu proses yang terus menerus mulai dan
mulai lagi, maka proses penyadaran.merupakan prosesyang inheren dalam
keseluruhan proses pendidikan itu sendiri. Dunia kesadaran seseorang memang
tidak boleh berhenti dan mandeg, ia mesti berproses terus, berkembang dari satu
tahap ke tahap berikutnya, dari tingkat kesadaran naif sampai ke tingkat
kesadaran kritis.
Dalam teori disebutkan macam-rnacam tingkat kesadaran, yaitu,
1.
Tingkat
kesadaran terendah disebut intransitive consciosness. Yaitu perhatiannya
terikat pada kebutuhan pokok, terikat pada kebutuhan jasmani dan tidak sadar
akan sejarah, tenggelam dalam masa kini yang menindas.
2.
Semi
intrasitivy atau magical consciosness. Dalam level ini orang meninternalisasikan
nilai-nilai negatif dan sangat terpengaruh oleh emosi.
3.
Naive
consciosness dirnana orang mulai mempertanyakan tentang situasi hidup tetapi
naif dan prirnitive.
4.
Critical
consciosness yaitu merupakan tahap yang dicapai proses penyadaran yang ditandai
dengan kedalaman menafsirkan masalah-masalah, percaya diri dalam
diskusi-diskusi, kemarnpuan menerima dan menolak untuk mengelak dari tanggung
jawab.
Hal ini karena
belajar adalah proses dimana orang bergerak maju dari tingkat kesadaran yang
lebih rendah menuju tingkat kesadaran yang lebih tinggi
1.
Landasan
Normatif dalam Pemberdayaan Masyarakat
Norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana
sseseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang
harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.
Landasan normative sama dengan landasan ilmiah atau dasar yang digunakan
sebagai dasar dalam pengembangan masyarakat yang mengarah kepada perubahan dan
perbaikan atau peningkatan kesejahteraan yang telah lama ada. Adapun landasan
norrnative yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat adalah Al-Qur'an dan
Hadits. Dengan tokoh pembaharuannya adalah Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi
Wasalam.
Adapun pokok-pokok pengembangan rnasyarakat yang d,ajarkan beliau adalah
Perubahan itu dimulai dari diri pribadi. Perubahan itu mengarah kepada
perbaikan hidup Perubahan itu memerlukan waktu "musyawarah" sebagai
cara untuk mencapai perubahan kabar gembira (kesejahteraan hidup yang baik) dan
penyadaran adalah materi pengembangan.
2.
Landasan
Filosofis dalam Pemberdayaan Masyarakat
Landasan atau dasar pengembangan masyarakat yang ditinjau dari segi
filosofisnya. Sehingga paradigma pengembangan masyarakat yang kurang
berorientasi pada potensi dan kemandirian sumber daya manusia akan menyebabkan
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masyarakat.
Untuk mengangkat masyarakat dan derajat yang paling rendah
tersebut, maka model pengembangan masyarakat harus diubah yakni model yang
dapat memberi peluang besar bagi masyarakat untuk berkreasi dalam rangka
mengaktualisasikan diri dalam membangun dirinya sendiri.[1]
Secara filosofis, model pengembangan masyarakat semestinya
diarahkan pada memandang manusia/masyarakat sebagai focus dan sumber utama
pengembangan yaitu menjadikan musyawarah sebagai metode kerjanya, penyadaran
dan pembebasan sebagai proses, kesejahteraan hidup sebagai tujuan akhir.
3.
Landasan
Teoritis dalam Pengembangan Masyarakat
Landasan/dasar pengembangan masyarakat yang ditinjau secara
teoritis para pakar pengembangan masyarakat. Oleh karena itu, secara garis
besar teori perubahan sosial dalam pengembangan masyarakat diklarifikasi
menjadi 3 (tiga) kelompok, antara lain; Teori-teori yang memandang perubahan
sosial dan pengembangan masyarakat sebagai suatu proses diferensiasi dan
integrasi,Teori-teori perubahan sosial yang rnemandang perubahan dan
pengembangan masyarakat sebagai suatu proses perubahan dan pembentukan
nilai-nilai modern,Teori perubahan sosial yang melihat perubahan dan
pengembangan masyarakat terjadi secara radikal
Kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dilaksanakan
berdasarkan landasan filosofis bangsa Indonesia yang bersumber don Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik indonesia Tahun
1945. Pancasila, yang merupakan cita-cita dan semangat bangsa Indonesia
mengandung lima sila, yang salah satunya (sila kelima) bertekad untuk
mewujudkan"keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Cita-cita
tersebut kemudian diterjemahkan lagi ke dalam Pembukaan UUD 1945, yang antara
lain mencantumkan bahwa ".... Pemerintah Negara Indonesia rnerdeka
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.....".
Dengan demikian maka landasan filosofis bangsa Indonesia mencita-citakan
bangsa dan negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. dan menciptakan kesejahteraan umum. Dengan perkataan lain, negara
bertanggung-jawab atas terciptanya dan kesejahteraan bask seluruh rakyat
Indonesia.
Landasan sosiologis merup'akan gambaran bahwa peraturan yang
dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek
kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai
perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta negara.
Pemerintah sampai saat ini membagi penanggulangan kemiskinan
menjadi 3 (tiga) Muster:
Kluster pertama meliput, program bantuan dan perlindungan sosial.
Program layanan dasar bagi kluster ini yakni penyaluran beras subsidi (raskin),
jaminan kesehatan (jarnkesmas), pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin,
komunitas adat terpencil, penyandang rnasalah kesejahteraan sosial lainnya,
bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam dan sosial; bantuan
tunai bagi rurnah tangga sangat rniskin.
Kluster kedua, adalah Pemberdayaan Masyarakat melalui Program
Nasional Pernberdayaan Masyarakat (PNPM). Kluster ini diitujukan pada golongan
masyarakat yang sudah lepas dari kluster pertama. PNPM meliputi Inpres Desa
Tertinggal (IDT), Program Kornpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak
(PKPS-BBM), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan
di Perkotaan (P2KP), Pengembangan (infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISENN) dan lain-lain. Pada kluster ini, bantuan diberikan seperti pemberian
"kail" bukan ikan, bagi kelompok masyarakat rniskin dan hampir miskin
agar masyarakat bisa mandiri.
Masyarakat miskin yang sudah keluar atau tidak masuk dari kluster
pertama dan kedua, dikategorikan kluster ketiga. Mereka memiliki mata
pencaharian atau usaha yang cukup untuk membiayai kebutuhan dasar tetapi perlu
ditingkatkan. Program-program pada kluster ini adalah program-program bantuan
bagi pemberdayaan dan pengernbangan usaha mikro dan kecil berupa modal atau
peningkatan kapasitas dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Landasan yuridis dapat dilihat pada pasal-pasal dalam konstitusi
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas kesejahteraan sosial yang
sebaik-baiknya dan pemerintah wajib melindungi kehidupan dan penghidupan bangsa
Indonesia dan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi setiap warga
Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dapat dilihat pada pasal
27 ayat (2), pasal 28 huruf H ayat (3), serta pasal 34 ayat (1) dan (2), diatur
mengenai hak-hak warga Negara dalam rnemperoleh kesejahteraan sosial. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang melandasi kegiatan di bidang kesejahteraan
sosial diantaranya: 1) Undang-Undang No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosiai, 2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, 3)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jarninan Nasional dan lain
sebagainya.
Selain peraturan-perundang-undangan di atas, Undang-Undang Nomor 39
Tahoe 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga merupakan landasan yuridis yang
penting, khususnya yang tertuang dalarn Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 41
ayat (1), yang mencantumkan:
Pasal 5 ayat (3): Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat
yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perbandingan lebih berkenan dengan
kekhususannya.."
Pasal 8: "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pernenuhan hak
azasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah disamping juga
masyarakat."
Pasal 41 ayat (1): "Setiap warga Negara berhak atas jaminan
sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak, serta perkembangan pribadinya secara
utuh."
Disamping itu, terdapat juga komitmen global dan regional dalam rangka
pembangunan kesejahteraan sosial, konvensi-konvensi tentang hak anak, hak
wanita, hak penyandang cacatiorang yang memiliki kemampuan yang berbeda,
pelayanan sosial bagi korban NAPZA (Narkotika, Aids, Psikotropika, dan Zat
Aditif).
Pemberdayaan Masyarakat secara umum dikenal sebagai
"pengalihan kekuatan" kepada mereka yang tidak berdaya agar mampu
untuk secara mandiri rnembuat keputusan atau tindakan terbaik untuk kehidupan mereka di masa depan. Pemberdayaan
Masyarakat dalam pembangunan secara praktis diartikan sebagai upaya untuk
memampukan, melibatkan, dan rnernberikan tanggung-jawab yang jelas kepada
masyarakat daiam pengelolaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan
rnereka.
Bantuan teknis jelas mereka perlukan, akan tetapi bantuan tersebut
harus rnampu membangkitkan prakarsa masyarakat untuk membangun kemandirian,
dalam rnengatasi permasalahan 'kemiskinannya yang mereka hadapi. Untuk itu
diperlukan sentuhan menyeluruh (pandangan dan penanganan holistic) dan
terdesentralisasi, karena setiap kawasan mempunyai kakrakteristik yang sangat
Iokal pemecahannya.
B.
Prinsip-prinsip Dakwah & Pemberdayaan Masyarakat Islarn
1.
Partisipasi.
Partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang
diikutsertakan atau mereka benar-benar berpartisipasi dari mulai suatu
perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring serta evaluasi program
tersebut, sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar karena sejak
awal sudah terlibat dalam program tersebut.
Tujuan utama dari partisipasi masyarakat adalah:
a.
Melibatkan
masyarakat dalam mendesain proses pengambilan keputusan dan dapat meningkatkan
kepercayaan diri mereka
b.
Menyalurkan
Masyarakat dalam meningkatkan mutu atau kualitas dari perencanaan tersebut
untuk tujuan bersama.
Ada tiga
tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan pembangunan
masyarakat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik (Politica
Participation), 2) partisipasi sosial (Social Participation) dan 3)
partisipasi warga (Citizen Participation/Citizenship), ke tiga hal
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Partisipasi
Politik, political participation lebih berorientasi pada
"mempengaruhi"dan "mendudukkan wakil-wakil rakyat" dalam
lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses
kepemerintahan itu sendiri.
2.
Partisipasi
Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai
keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak
di luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dalam
semua tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai
penilaian, implementasi, pemantauan dan evaluasi. Partisipasi sosial sebenarnya
dilakukan untuk memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan
kata lain, tujuan utama dari proses partisipasi sosal sebenarnya bukanlah pada
kebijakan publik itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam dunia
kebijakan publik lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi
sosial.
3.
Partisipasi
Warga, citizen participation/citizenship menekankan pada partisipasi
langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses
kepemerintahan. Partisipasi warga telah mengalihkan konsep partisipasi “dari
sekedar kepedulian terhadap ‘penerima
derma’ atau 'kaum tersisih' menuju ke suatu kepedulian dengan berbagai bentuk
keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di
berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka”. Maka berbeda
dengan partisipasi sosial, partisipasi warga memang lebih berorientasi pada
agenda penentuan kebijakan publik oleh warga ketimbang menjadikan arena
kebijakan publik sebagai wahana pernbelajaran. Adapun tahap-tahap partisipasi
yaitu:
a.
Tahap
Perencanaan
Partisipasi dalam tahap perencanaan merupakan tahapan yang paling
tinggi tingkatannya di ukur dari derajat keterlibatannya. Dalam tahap
perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup
merumuskan tujuan, maksud dan target.
b.
Tahap
Pelaksanaan
Pada tahap ini, anggota masyarakat adalah ikut serta dalam
pelaksanaan program yang telah direncanakan sebelumnya. Warga masyarakat aktif
sebagai pelaksana maupun pemanfaat program.
c.
Tahap
Pelembagaan Program
Anggota masyarakat ikut serta merumuskan keberlanjutan programnya,
agar mereka dapat berbuat, berkarya, dan bekerja bagi kesinambungan program
itu.
d.
Tahap
Monitoring dan Evaluasi
Masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaan program agar program
pemberdayaan tersebut dapat kinerja yang baik secara administratif maupun
substantif.
2.
Akuntabilitas dan
Transparansi.
Akuntabilitas dimaknai sebagai pertanggungjawaban suatu lembaga kepada
publik atas keberhasilan maupun kegagalan melaksanaan misi atau tugas yang
telah di embannya. Prinsip akuntabilitas menjadi penting dalam pemberdayaan
masyarakat, hal ini di maksudkan agar dampak dari kegiatan tersebut dapat
dirasakan oleh mereka yang menjadi kelompok sasaran yang diberdayakan.
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi
setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan kegiatan
pemberdayaan, yakni informasi tentang kebijakan, Proses pembuatan dan
pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi berarti terbukanya
akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi yang terkait dengan
kegiatan.
3.
Demokratis dan Sensitive Gender.
Demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dirnana individu-individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara penuangan kompetitif atas
secara rakyat. Prinsip demokrasi, dalam pernberdayaan berarti pelaksanaannya harus
dapat mendengarkan aspirasi dari seluruh stakeholder dalam kegiatan tersebut.
Keterwakilan perempuan dalam
kegiatan tersebut menjadi penting karena perempuan diposisikan sebagai pelaku
atau subyek dari program. Dimana pemberdayaan itu menyangkut di dalamnya adalah
juga memberdayakan kaum perempuan. Perlibatan perempuan dimaksudkan untuk
membangun keseimbangan dari segi hak maupun kewajiban sebagai warga. Di sisi lain,
pengabaian terhadap hak-hak perempuan merupakan bentuk pengingkaran terhadap
dernokrasi.
4.
Keberlanjutan (Sustainability) atau Kemandirian
Kemandirian adalah kemampuan
masyarakat untuk tetap berjalan dengan baik melaksanakan berbagai programnya
tanpa harus bergantung kepada berbagai pihak lain di luar dirinya. Sedangkan
yang dimaksud dengan keberlanjutan lembaga disini adalah kemampuan masyarakat
untuk tetap bertahan terus menerus melaksanakan seluruh programnya. Untuk
meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan lembaga perlu dikembangkan sistem
pendanaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan lembaga
dalam melakukan inovasi-inovasi program, membangun system manajemen yang baik,
melakukan pelatihan dan pengembangan personalia yang baik dan melakukan
kaderisasi kepemimpinan.
Pengembangan
masyarakat (community development) sebagai sebuah perencaan sosial perlu
berlandaskaa pada asas-asas. Asas-asas yang digunakan dalam pengembangan
masyarakat, yaitu (1) komunitas dilibatkan dalam setiap proses pengambilan
keputusan; (2) mensinergikan strategi komperhensif pemerintah, pihak-pihak
terkait (related parties) dan partisipasi warga; (3) membuka akses warga atas
bantuan profesional, teknis, fasilitas, serta insentif lainnya agar
meningkatkan partisipasi warga; (4) dan mengubah perilaku profesional agar
lebih peka pada kebutuhan, perhatian, dan gagasan warga komunitas.
Prinsip-prinsip
pengembangan masyarakat berdasarkan PBB:
a.
Kegiatan
yang dilaksanakan harus berhubungan dengan kebutuhan dasar dari masyarakat.
b.
Kemajuan
lokal dapat dicapai melalui upaya-upaya program multi tujuan.
c.
Perubahan
sikap orang-orang sama pentingnya dengan kemajuan material dari program
masyarakat.
d.
Pengembangan
masyarakat mengarah pada partisipasi orang-orang yang meringkat dan lebih baik
dalam masalah-masalah masyarakat, revitalisasi bentuk yang ada dari pemerintah
lokal yang efektif apabila hal tersebut belum berfungsi.
e.
Identifikasi,
dorongan semangat, dan pelatihan pemimpin lokal harus menjadi tujuan dasar
setiap program.
f.
Kepercayaan
terhadap wanita dan kaum muda akan memperkuat program pembangunan.
g.
Proyek
swadaya masyarakat mernenukan dukungan intensif dan ekstensif dan pemenntah.
h.
Penerapan
program dalam skala nasional rnembutuhkan pengadopsian kebijakan yang
konsisten.
i.
Sumberdaya
dalam bentuk organisasi non-pernerintah harus dimanfaatkan penuh dalam program-program
pengembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasionzl, dan internasional.
j.
Kernajuan
ekonomi dan sosial pada tingkat lokal mensyaratkan pembangunan yang paralel di
tingkat nasional.
Pengernbangan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kondisi
kehidupan masyarakat melalui keterlibatan warga masyarakat dan didasarkan
kepada kekuatan -yang dirniliki warga rnasyarakat. Oleh karena itu, ada 9
prinsip dalam pengembangan masyarakat, beberapa prinsip yang mendasar yaitu:
1.
Integrated Development
Kegiatan
pengembangan masyarakat harus merupakan sebuah pembangunan yang terintegrasi,
yang dapat mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, yaitu sosial, ekonomi,
politik, budaya, lingkungan, dan spiritual. Dengan kata lain, ketika kegiatan
pengembangan masyarakat difokuskan pada satu aspek,maka kegiatan tersebut harus
mernperhatikan dan memperhitungkan keterkaitan dengan aspek lainnya.
2.
Human Right
Kegiatan
pengembangan harus dapat menjamin adanya pemenuhan hak bagi setiap manusia
untuk hidup secara layak dan baik.
3.
Sustainability
Kegiatan
pengernbangan masyarakat harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan,
sehingga penggunaan bahan-bahan yang non-renewable harus diminirnalisir. Hasil
kegiatan pengembangan masyarakat pun tidak menimbuikan dampak buruk bagi
lingkungan hidup manusia.
Sustainability
ini mengandung pengertian pula bahwa kegiatan pengembangan tidak hanya untuk
kepentingan sesaat, namun harus memperhatikan sifat keberlanjutan dari kegiatan
yang cfirencanakan.
4.
Empowerment
Pemberdayaan merupakan tujuan dari pengembangan masyarakat.
Pemberdayaan mengandung arti menyediakan sumber-sumber, kesempatan, pengetahuan
dan keterampilan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kapasitasnya agar
dapat menentukan masa depannya, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat dan mempengaruhl kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya
menghilangkan berbagai hambatan yang akan menghalang perkembangan masyarakat.
Hal ini juga berarti bahwa pengembangan masyarakat menjadi proses belajar bagi
masyarakat untuk rneningkatkan dirinya, sehingga kegiatan pengembangan
masyaakat dapat berkelanjutan.
5.
Self-reliance
Kegiatan pengembangan masyarakat sedapat mungkin memanfaatkan berbagai sumber yang dimiliki
oleh masyarakat, daripada menggantungkan kepada dukungan dari luar. Adapun
sumber yang berasal dari luar haruslah hanya sebagai pendukung saja.
6.
Organic Development
Kegiatan pengembangan merupakan proses yang kompleks dan dinarnis.
Selain itu, masyarakat sendiri mempunyai sifat organis. Oleh karena itu, untuk
bisa berkembang membutuhkan lingkungan dan kondisi yang sesuai dengan keadaan
masyarakat yang unik. Untuk itu percepatan perkembangan masyarakat hanya bisa
ditentukan oleh masyarakat itu sendiri, dalam pengertian ditentukan oleh
kondisi dan situasi pada masyarakat
7.
The Integrity of Process
Pengembangan masyarakat tidak hanya mementingkan hasil, narnun juga
prosesnya itu sendiri. Proses di dalam pengembangan masyarakat akan, meiibatkan
berbagai pihak, berbagai teknik. berbagai strategi, yang kesemuanya harus
terintegrasi dan rnemberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar.
8.
Co-operation
Pengembangan masyarakat lebih rnembutuhkan struktur yang
kooperatif, rnengingat proses pengembangan masyarakat dilakukan untuk dalam
kondisi yang harmonis dan tanpa kekerasan. Kerjasama akan dapat lebih menguntungkan,
karena dalam prosesnya terjadi saling melengkapi dan saling belajar.
9.
Participation
Pengembangan masyarakat sedapat mungkin memaksimalkan partisipasi
masyarakat, dengan tujuan agar setiap orang dapat terlibat secara aktif dalam
aktivitas dan proses masyarakat. Partisipasi ini juga didasarkan kepada
kesanggupan masing-masing. Artinya bahwa setiap orang akan berpartisipasi
dengan cara yang berbeda-beda. Dengan demikian perlu diperhatikan adanya
upaya-upaya yang dapat menjamin partisipasi dari berbagai kelompok masyarakat.
Langkah yang perlu dilakukan agar proses pengembangan masyarakat
berjalan efektif, yaitu sebagai berikut:
1.
Mengindentifikasi,
menamai masalah dan isu-isu.
2.
Menganalisis
masalah dan mengidentifikasi pelaku (analisis masalah)
3.
Mengidentifikasi
tujuan umum dan khusus.
4.
Menyiapkan
rencana tindakan yang secara rinci berisi taktik, program, tugas dan proses
mencapai tindakan.
5.
Melaksanakan
rencana tindakan.
6.
Mengevaluasi
seluruh proses den rencana tindakan dalam rangka mernbandingkan hasil yang
ditetapkan dan hasil yang nyata.
7.
Melaksanakan
evaluasi dan pengendalian[2]
Ada
beberapa prinsip dasar untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri.
1.
Penyadaran
Untuk dapat
maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian
masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur" keterbelakangannya, dari
kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang
pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidek
memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan.
Penyadaran
berarti bahwa rnasyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka
mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai
menemukan peluang peluang dan memanfaatkannya menemukan sumber daya-sumber daya
yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan
orang.
Masyarakat yang
sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di
dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
2.
Pelatihan
Pelatihan disini bukan hanya belajar membaca, menulis dan
berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani
kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari
sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa
bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh Pinjaman. Belajar tidak hanya
dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui pertemuan-pertemuan informal
dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui pelatihan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang.
Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan
pelatihan, termasuk orangtua dan kaum wanita. lde besar yang terkandung dibalik
pelatihan kaum miskin adalah bahwa pelatihan menganggarkan kekuatan
3.
Pengorganisasian
Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu
masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga
harus diorganisir. Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara
yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan
yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai
tingkatan.
Masyarakat tidak mungkin diorganisir tanpa pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan secara rutin untuk mengambil keputusan-keputusan dan melihat
apakah keputusan-keputusan tersebut dilaksanakan. Wakil-wakil dari semua
kelompok harus berpartisipasi dalam proses Pembuatan keputusan. Selain
pertemuan-pertemuan rutin, catatlah keputusan-keputusan yang telah diambil.
Notulen itu akan dibacakan dalam pertemuan berikutnya untuk mengetahui apakah
orang-orang yang bertanggungjawab terhadap keputusan tersebut sudah
rnelaksanakan tugasnya atau belum.
Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum
muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting.
Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus
dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk rnenghindari adanya
penyelewengan.
4.
Pengembangan
kekuatan
Kekuasaan berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila
dalam suatu masyarakat tidak ada Penyadaran, Latihan atau organisasi,
orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata
"kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan".
Pada saat masyarakat merasa memiliki Potensi atau kekuatan, mereka
tidak akan mengatakan lagi, "kami tidak bisa", tetapi mereka akan
berkata "kami mampu!". Masyarakat menjadi percaya diri. Nasib mereka
berada di tangan mereka sendiri. Pada kondisi seperti ini bantuan yang bersifat
fisik, uang, teknologi dan sebagainya hanya sebagai sarana perubahan sikap.
Bila masyarakat mempunyai kekuatan, setengah perjuangan untuk
Pembangunan sudah dimenangkan. Tetapi perlu ditekankan kekuatan itu benar-benar
dari masyarakat bukan dari satu atau dua orang pemimpin raja. Kekuatan
masyarakat harus mengontrol kekuasaan para pemimpin.
5.
Membangun
Dinamika
Dinamika
orang miskin berarti bahwa masyarakat sendiri yang memutuskan dan rnelaksanakan
prograrn-programnya sesuai dengan rencana yang sudah ditugaskan dan diputuskan
sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus diarnbil di
dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.
Lebih jauh
lagi, keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Sernakin
berkurangnya kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin
besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut
atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa keputusan harus
diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.
Prinsip-prinsip
yang harus diperhatikan pada pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Belajar
dari Masyarakat
Prinsip dasar pada pembelajaran masyarakat adalah prinsip dari,
oleh, dan untuk masyarakat. Prinsip ini merupakan pengakuan serta kepercayaan
akan nilai dan relevansi pengetahuan tradisional masyarakat serta kemampuan
masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri.
2.
Pendamping
sebagai Fasilitator
Masyarakat sebagai Pelaku Pendamping harus sangat menyadari bahwa
pendamping tidak sebagai pelaku atau guru, namun hanya sebagai fasilitator sehingga
masyarakat merupakan nara sumber utama dalam memahami keadaan masyarakat itu.
Bahkan dalam penerapannya masyarakat dibiarkan mendominasi kegiatan. Jikapun
pada awalnya peran pendamping lebih besar, harus diusahakan agar secara
bertahap peran itu bisa berkurang dengan mengalihkan prakarsa kegiatan-kegiatan
pada warga masyarakat itu sendiri.
3.
Saling
Belajar, Saling Berbagi Pengalaman
Konsep
pemberdayaan masyarakat secara mendasar berarti menempatkan masyarakat beserta
institusi-institusinya sebagai kekuatan dasar bagi pengembangan ekonomi,
politik, sosial, dan budaya. Menghidupkan kembali berbagai pranata ekonomi
masyarakat untuk dihimpun dan diperkuat sehingga dapat berperan sebagai
lokomotif bagi kemajuan ekonomi merupakan keharusan untuk dilakukan.
Ekonomi rakyat akan terbangun bila hubungan sinergis dari berbagai
pranata sosial dan ekonomi yang ada didalam masyarakat dikembangkan ke arah
terbentuknya jaringan ekonomi rakyat. Perilaku efisien artinya berpikir dan
bertindak serta menggunakan sarana produksi secara tepat guna atau berdaya
guna. Berperilaku modern artinya mengikuti dan terbuka terhadap perkembangan
dan inovasi serta perubahan yang ada. Sedangkan berdaya saing tinggi yaitu
mampu berpikir dan bertindak serta menggunakan sarana produksi atas dasar
memperhatikan mutu hasil kerjanya dan kepuasan konsumen yang dilayaninya.[3]
Adapun Prinsip-prinsip dalam pengembangan masyarakat Islam, sebagai
berikut
a.
Partisipasi.
Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
pembangunan dan secara gotongroyong menjalankan pembangunan;
b.
Kesetaraan
dan keadilan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat
kegiatan pembangunan;
c.
Demokratis.
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan
mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin;
d.
Transparansi
dan Akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala
informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat
dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung gugatkan baik secara moral,
teknis,legal maupun administrative;
e.
Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan
tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan dalam prespektif surat Ad-duha
adalah :
1.
Proses
penyadaran perlu dikedepankan. Membangun kesadaran dalam segala hal. Sadar akan
peran dan tugas yang dia emban. Sadar akan kebutuhan yang butuhkan untuk
memenuhinya. Sadar melakukan dan
mengambil suatu keputusan tanpa ada desakan dari luar, sehingga tindakan
tersebut murni dari dalam dirinya.
2.
Partisipasi.
Setelah kesadaran terbangun, barulah klien diajak untuk berrpartisipasi dalam
kegiatan. Partisipasi dalam pelaksanaan penting dilakukan agar si klien merasa
memiliki atas lingkungan dia tinggal.
3.
Memperhatikan
waktu. Waktu mengandung pelajaran disini adalah mengajarkan akan keteraturan
dalam hidup, bekerja tepat waktu, dan sebagainya. Management waktu diperlukan
agar seorang pengembang masyarakat paham karakter dan kondisi masyarakat di
waktu-waktu tersebut. Akan tetapi, hal ini bukan berarti dilarang mengadakan
program di siang hari. Boleh saja mengadakan acara kapanpun, asalkan sesuai
dengan kebiasaan masyarakat setempat masyarakat dan tidak mengganggu yang lain
serta sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat
4.
Pembangunan
personal dan spiritual merupakan prioritas utama dalam proses awal pengembangan
masyarakat. Pembangunan personal adalah upaya yang perlu dilakukan dalam
kaitannya dengan rnembangun karakter. Karakter yang penuh dengan optimisme
menatap masa depan. Disisi lain, dia juga mempunyai kepribadian yang religius,
yakin bahwa Tuhan pasti membantu dirinya karena Tuhan sangat dekat dengan
hambanya. Inilah poin dari pembangunan spiritual.
5.
Memihak
kaum lemah (mustad'afin). Dua golongan, yatim dan pengemis (sail) rnerupakan
pekerjaan rumah pertama yang perlu segera diselesaikan dalam masa awal
pengembangan masyarakat. Anak adalah calon generasi penerus bangsa. Anak adalah
potensi masa depan yang belum terlihat di masa kini. Mereka saat ini masih
dalam keadaan lemah dan belum bisa melakukan banyak hal, akan tetapi potensi
yang tertanam dalam diri mereka sangatlah besar. Jika anak ini dirawat, dijaga,
dan dicukupi gizinya dengan baik, maka tidak rnenutup kemungkinan bahwa akan
lahir generasi brilliant sehingga dapat memajukan negara ini. Disamping masalah
anak, hal lain yang perlu diselesaikan adalah kemiskinan. Kemiskinan telah
melahirkan 'profesi baru', seperti pengemis (sail).
6.
Sharing
atas nikmat yang telah dianugerahkan. Berbagi pengalaman baik ataupun buruk
dengan tujuan masing-masing. Pengalaman baik semoga ditiru, pengalaman buruk
semoga tidak terjadi pada dirinya dan mampu mengambil hikmah dari pengalaman
jelek tersebut.
7.
Metode
top-down digunakan diawal. Metode top-down adalah metode perencanaan yang
dilakukan dari atasan kepada bawahan dengan atasan sebagai pengambil keputusan
dan bawahan sebagai pelaksana. Metode ini banyak dipakai ketika periode masa
awal islam dengan turunnya surat Makiyah. Ketika kesadaran telah tumbuh maka
metode yang dipakai berbeda. Metode buttom-up dipakai pada periode Madaniyah.[4]
Prinsip-prinsip tersebut, apabila ditelaah satu persatu, akan
memberikan keyakinan mendasar bagi mereka yang bekerja secara profesional dalam
program-program pengembangan masyarakat. Mereka “belajar" bahwa suatu
program pengembangan masyarakat tak dapat dipaksakan penerapannya dan apabila
ingin "berakar" harus bersifat lokalitas. Bagi kebanyakan warga dari
negara-negara maju, tekanan pada prinsip no. 7 (prinsip dari PBB) mengenai
bantuan pemerintah mungkin akan dirasakan terlalu kuat. Akan tetapi rnereka
akan terkejut jika memahami besarnya "bantuan" dari pemerintahan
pusat dan daerah yang diberikan kepada masyarakat lokal. Artinya, di
negara-negara maju program pengembangan masyarakat menekankan pada aspek
non-pemerintah. Oleh karena itu di negara-negara yang kaya sumber daya ekonomi
dan memiliki pemimpin yang terlatih, pendekatan perorangan dan sukarela dalam
pengembangan masyarakat adalah sangat dimungkinkan. Akan tetapi di banyak
negara-negara berkembang, perlu waktu yang retatif lama melakukan pengembangan
masyarakat dengan peranan pemerintah yang semakin berkurang.
C.
Asas-asas Dakwah & Pemberdayaan Masyarakat Islam
Dalam pengembangan masyarakat terdapat prinsip-prinsip yang
merupakan penjabaran dari perspektif ekologi dan keadilan sosial.
Prinsip-prinsip ini saling terkait dalam pelaksanaannya. Sulit sekali
menjalankan satu prinsip tanpa mengaitkan dengan prinsip yang lainnya.
Pemahaman terhadap prinsip ini perlu dilakukan agar dalam penerapan
pengembangan masyarakat, seorang community worker mempunyai orientasi
yang tidak hanya bersifat pragmatis
tetapi juga mempunyai visi jangka panjang. Dalam prakteknya di lapangan, sering
kali ditemukan suatu proyek dinamakan sebagai proyek pengembangan masyarakat
namun setelah dipelajari ternyata tidak menganut prinsip-prinsip pengembangan
masyarakat.
Pengernbangan masyarakat (community development) sebagai
suatu perencanaan sosial perlu berlandaskan pada asas-asas
a)
Komunitas
dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan
b)
Mensinergikan
strategi komprehensif pemerintah, pihak-pihak terkait dan partisipasi warga.
c)
Membuka
akses warga atau bantuan profesional, teknis, fasilitas, serta intensif lainnya
agar meningkatkan partisipasi warga, dan
d)
Mengubah
perilaku profesional agar lebih peka pada kebutuhan, perhatian dan gagasan
warga komunitas.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sebuah laporannya mengenai konsep dari
prinsip-prinsip pengembangan masyarakat, menerapkan sepuluh prinsip yang
dianggap dapat diterapkan di seluruh dunia. Sepuluh prinsip tersebut adalah:
a)
Kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan harus berhubungan dengan kebutuhan dasar dari
masyarakat, program-program pertama
harus dimulai sebagai jawaban atas kebutuhan yang dirasakan orang orang.
b)
Kemajuan
lokal dapat dicapai melalui upaya-upaya tak saling terkait dalam setiap bidang
dasar, akan tetapi pengembangan masyarakat yang penuh dan seimbang menuntut
tindakan bersama dan penyusunan program-program multi tujuan.
c)
Perubahan
sikap seseorang adalah sama pentingnya dengan pencapaian kemajuan material dan
program-program masyarakat selama tahap-tahap awal pembangunan.
d)
Pengembangan
masyarakat mengarah pada partisipasi orang-orang yang meningkat dan lebih baik
dalam masalah-masalah masyarakat, revitalisasi bentuk-bentuk yang ada dari
pemerintahan lokal yang efektif apabila hai tersebut belum berfungsi.
e)
Identifikasi,
dorongan semangat, dan pelatihan pemimpin lokal harus rnenjadi tujuan dasar
setiap program.
f)
Kepercayaan
yang lebih besar pada partisipasi wanita dan kaum muda dalam proyek-proyek
pembangunan masyakat akan memperkuat program-program pembangunan, memapankannya
dalam basis yang luas dan menjamin ekspansi jangka panjang.
g)
Agar
sepenuhnya efektif, proyek-proyek swadaya masyarakat memerlukan dukungan
intensif dan ekstensif dad pemerintah.
h)
Penerapan
program-program pengembangan masyarakat dalam skala nasional memerlukan
pengadopsian kebijakan yang konsisten pengaturan administrasi yang spesifik,
perekrutan dan pelatihan personil, mobilisasi sumber daya lokal dan nasional,
dan organisasi penelitian, eksperimen, dan evaluasi.
i)
Sumber
daya dalam bentuk organisasi-organisasi pemerintahan harus dimanfaatkan penuh
dalam program-program pembangun masyarakat dalam bentuk lokal, nasional, dan
internasional.
j)
Kemajuan
ekonomi dan sosial pada tingkat lokal-mensyaratkan pembangunan yang paralel
pada tingkat nasional.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Landasan
normatif yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat adalah Al-Qur’an dan
Hadis
2.
Secara
filosofis, landasan pengembangan masyarakat adalah musyawarah sebagai metode
kerja, penyadaran dan pembebasan sebagai proses, dan kesejahteraan sebagai
tujuan akhir.
3.
Landasan
teoritis pengembangan masyarakat yaitu Teori-teori yang memandang perubahan
sosial dan pengembangan masyarakat sebagai suatu proses diferensiasi dan
integrasi,Teori-teori perubahan sosial yang rnemandang perubahan dan
pengembangan masyarakat sebagai suatu proses perubahan dan pembentukan
nilai-nilai modern,Teori perubahan sosial yang melihat perubahan dan
pengembangan masyarakat terjadi secara radikal
4.
Prinsip-prinsip
Dakwah dan pengembangan Masyarakat Islam adalah (1) Partisipasi, (2)
Akuntabilitass dan transparansi, (3)Demokrastis dan Sensitive Gender, (4)
Keberlanjutan atau kemandirian
5.
Asas-asas
Pengembangan Masyarakat, yaitu:
a.
Komunitas
dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan
b.
Mensinergikan
strategi komprehensif pemerintah, pihak-pihak terkait dan partisipasi warga.
c.
Membuka
akses warga atau bantuan profesional, teknis, fasilitas, serta intensif lainnya
agar meningkatkan partisipasi warga, dan
d.
Mengubah
perilaku profesional agar lebih peka pada kebutuhan, perhatian dan gagasan
warga komunitas.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Muslim. ''Pendekatan
Partisipatif dalam Pemberdayaan Masyarakat, Aplikasia. Jumal Aplikasi
Agama. Vol. VIII, No. 2 Desember 2007
Ahmad, Baruri.
Prinsip Pengembangan Masyarakat menurut Al-Qur’an Studi atas Surat Ad-Duha (Skripsi),
Yogyakarta. 2005
Kenny, S. Developing
Communities For The Future Development The Australia. Australia: Nelson
Australia Prerelimited, Canbera. 1994
Sumardjo, "Transformasi Model Penyuluhan Pertanian
Menuju Pengembangan Kemandirian Petani: Kasus di Propinsi Jawa Barat”.
Disertasi Doktor. Bogor: Prograrn Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. 1999.
[1]
Aziz Muslim. ''Pendekatan Partisipatif dalam Pemberdayaan Masyarakat,
Aplikasia. Jumal Aplikasi Agama. Vol. VIII, No. 2 Desember 2007: 26
[2]
Kenny, S. Developing Communities For The Future Development The Australia.
(Australia: Nelson Australia Prerelimited, Canbera. 1994.) h.13-115.
[3]
Sumardjo. 1999. "Transformasi Model Penyuluhan Pertanian Menuju
Pengembangan Kemandirian Petani: Kasus di Propinsi Jawa Barat”. Disertasi
Doktor. Bogor: Prograrn Pascasarjana Institut Pertanian Bogor
[4] Baruri Ahmad,
Prinsip Pengembangan Masyarakat menurut Al-Qur’an Studi atas Surat Ad-Duha (Skripsi),
Yogyakarta
No comments:
Post a Comment