A.
JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor.10 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
menetapkan 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagai instrument percepatan penanggulangan
kemiskinan nasional. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pernberdayaan masyarakat/ Program Nasional Pernberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM Mandiri) yang termasuk dalam Klaster 2 terdiri dari 12 program penanggulangan
kemiskinan dengan menerapkan pendekatan pernberdayaan masyarakat yang dikelola
oleh berbagai kementerian/lembaga.
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang telah diluncurkan Presiden
R1 pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu Sulawesi Tengah merupakan
represestasi dari kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat (Klaster 2) adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai
dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan
pengembangan system serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pendekatan
pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memperbaiki stabilitas sosial,
membuka lapangan kerja, memperbaiki tata pemerintahan daerah dan menciptakan
aset untuk kelompok miskin. Program-program penanggulangan kemiskinan dan
penciptaan lapangan kerja yang berbasis pemberdayaan masyarakat dicirikan
dengan: a) menggunakan pendekatan partisipasi masyarakat; b) melakukan
penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat; dan c) kegiatan program
dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat.
Pemberdayaan
masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat,
baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan
terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat
pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin
keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
PNPM
Mandiri dapat dikategorikan atas :
1.
PNPM-Inti: terdiri dari program kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis
kewilayahan seperti PNPM Perdesaan, PNPM Perkotaan, PNPM infrastruktur Sosial
Ekonomi Wilayah (PISEW), PNPM Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan PNPM daerah
Tertinggal dan Khusus (P2DTK) yang telah selesai tahun 2012:
2.
PNPM
Penguatan: terdiri dari program-program
pemberdayaan masyarakat berbasis sektoral kewilayahan, serta khusus untuk
mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait dengan capaian
tertentu. Termasuk dalam PNPM penguatan adalah PNPM Peningkatan Usaha
Agrobisnis Pertanian (PUAP), PNPM Kelautan dan Perikanan (KP), PNPM Pariwisata,
PNPM Generasi, PNPM Green Kecamatan Development Program (G-KDP), PN-M
Neigbourhood Development (ND), PNPM Perumahan dan Permukiman
PNPM Mandiri
terdiri dari 12 (dua belas) program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat sebagaimana Tabel dibawah ini :
Tabel Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat/PNPM Mandiri dan
Penerima Manfaatnya
No
|
Program
|
Sasaran
|
1
|
PNPM Mandiri Perdesaan
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
2
|
PNPM Manadiri Prkotaan
|
Kelompok Masyarakat Perkotaan
|
3
|
PNPM Daerah tertinggal dan Khusus (Berakhir Tahun 2012)
|
Kelompok Masyarakat Pedalaman, Tertinggal dan Khusus (Bencana,
Konflik, dll)
|
4
|
Rural Infrastructure Support (RIS PNPM)
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
5
|
PNPM Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Wilayah (PISEW)
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
6
|
PNPM Peninigkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP)
|
Kelompok Masyarakat Pertanian Perdesaan
|
7
|
PNPM Kelautan dan Perikanan (KP)
|
Kelompok Masyarakat Pesisir dan Pelaut
|
8
|
PNPM Pariwisata
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan Potensial
|
9
|
PNPM Generasi
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
10
|
PNPM Green Kecamatan Development (G-KDP)
|
Kelompok Masyarakat Perkotaan
|
11
|
PNPM Neighborhood Development (ND)
|
Kelompok Masyarakat Perkotaan
|
12
|
PNPM Perumahan dan Permukiman
|
Masyarakat Perdesaan dan Perkotaan
|
Tujuan umum PNPM Mandiri adalah meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Adapun yang menjadi tujuan
khususnya adaiah sebagai berikut:
1.
Meningkatnya
partisipasi dan kesempatan kerja masyarakat miskin, kelompok perempuan,
komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering
terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan.
2.
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representative, dan akuntabel.
3.
Meningkatkan
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan program dan penganggaran yang berpihak pada
rnasyarakat miskin (pro-poor).
4.
Meningkatkan
sinergi masyarakat, pmerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat dan kelompok peduli
lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
5.
Meningkatnya
keberdayaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok peduli setempat dalam menanggulangi penanggulangan kemiskinan di
wilayahnya.
6.
Meningkatnya
modal social rnasyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi social dan
budaya serta untuk melestarikan kearifan local
7.
Meningkatnya
inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikai dalam
pemberdayaan masyarakat.
Strategi PNPM Mandiri terdiri atas:
a.
Strategi Dasar
1)
Mengintensifkan
upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat.
2)
Menjalin
kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama
mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat
3)
Menerapkan
keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan
kewilayahan, dan pembangunan partisipatif.
b.
Strategi Operasional
1)
Mengoptimalkan
seluruh potensi dan sumber daya yang masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi mayarakat dan kelompok peduli lainnya secara sinergis.
2)
Menguatkan
peran pemerintah kota/kabupaten sebagai pengelola program-program
penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
3)
Mengembangkan
kelembagaan masyarakat yang dipercaya, mengakar, dan akuntabel.
4)
Mengoptimalkan
peran sektor dalam pelayanan dan kegiatan pembangunan secara terpadu di tingkat
komunitas.
5)
Meningkatkan
kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam memahami kebutuhan dan potensinya
serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.
6)
Menerapkan
konsep pernbangunan partisipatif secara konsisten dan dinamis serta
berkelanjutan.
PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1.
Bertumpu
pada pembangrnan manusia.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia
seutuhnya.
2.
Otonomi
Dalarn
pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat memiliki kewenangan secara rnandiri untuk
berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara
swakelola.
3.
Desentralisasi.
Kewenangan
pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada
pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
4.
Berorientasi pada masyarakat miskin
Semua
kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat
miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
5.
Partisipasi.
Masyarakat
terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan
secara gotong royong menjalankan pembangunan.
6.
Kesetaraan dan keactilan gender
Laki-laki
dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan
dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.
7.
Demokratis.
Setiap
pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat
dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
8.
Transparansi dan Akuntabel
Masyarakat
harus akses memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara
terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun
administratif.
9.
Prioritas.
Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan
kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang
terbatas.
10.
Kolaborasi
Semua
pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk
mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam
penanggulangan kemiskinan.
11.
Keberlanjutan.
Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan
tetap menjaga kelestarian lingkungan.
12.
Sederhana.
Semua
aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM Mandiri harus sederhana,
fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat
dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan
yang berbasis masyarakat dengan menggunakan kecamatan sebagai lokasi program
untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.
1.
Memposisikan
masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan
pada tingkat lokal.
2.
Mengutamakan
nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif
3.
Menggunakan
pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial,
budaya dan geografis.
4.
Melalui
proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajran, kemandirian dan
keberlanjutan
Dasar
hukum pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945
beserta amandemennya, landasan ideal Pancasila, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri
yang akan disusun kemudian. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem
pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan
kemiskinan adalah sebagai berikut:
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan
adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
4.
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionat (SPPN).
2.
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025.
3.
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional
2004-2009.
4.
Peraturan
Pernerintah Nomor. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
5.
Peraturan
pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional
6.
instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Neaara Repubbk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik indonesia
Nornor 4455);
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman daniatau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia_ Tahun_ 2006 ,Nomor _3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Endon-a-Wr'rior 4597);
6.
Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa pemerintah
7.
Peraturan
Menteri PPNI/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan
dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah
Luar Negeri;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen
program sebagai berikut:
1.
Pengembangan
Masyarakat
Komponen pengembangan masyarakat mencakup serangkaian kegiatan
untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari
pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif,
pengorganisasian, pemanfaatan sumber daya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil
yang telah dicapai.
Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, disediakan dana
pendukung kegiatan pembelajaran masyarakat, pengembangan relawan dan
operasional pendampingan masyarakat, dan fasilitator, pengembangan kapasitas,
rnediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan,
sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak
masyarakat di wilayahnya.
2.
Bantuan
Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan
keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian
kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan terutama masyarakat miskin.
3.
Peningkatan
Kapasitas Pemerintaha dan Pelaku Lokal
Komponen peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal adalah
serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku
lokal/kelompok peduli lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan
sinergi yang positif bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam
menyelenggarakan hidupnya secara layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini
antara lain seminar, pelatihan, Iokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan
secara selektif, dan sebagainya.
4.
Bantuan
Pengelolaan dan Pengembangan Program
Komponen bantuan pengelolaan dan pengembangan program meliputi
kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli
lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen,
pengendalian mutu, evaluasi, dan pengembangan program.
Ruang lingkup kegiatan PNPM-Mandiri pada dasarnya terbuka bagi
semua kegiatan penanggulangan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati
masyarakat meliputi:
1.
Penyediaan
dan perbaikan prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi secara
padat karya;
2.
Penyediaan
sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan
kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan
bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
3.
Kegiatan
terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan
nempercepat pencapaian target;
4.
Peningkatan
kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis,
pelatihan keterampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan serta penerapan
tata kepemerintahan yang baik.
Dalam rangka
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan berbagai program
pemberdayaan masyarakat dalam PNPM Mandiri dilakukan harmonisasi pada
aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Pemilihan
sasaran
Harmonisasi sasaran ditujukan untuk memadukan aspek wilayah dan
kelompok masyarakat penerima manfaat. Lokasi PNPM Mandiri diutamakan pada
kecamatan yang memiliki kriteria berikut: a) memiliki jumlah penduduk miskin
cukup besar, b) tingkat pelayanan dasar rendah, c) tingkat kapasitas fiskal
rendah, dan d) memiliki desa dan kelurahan tertinggal. Penentuan lokasi
PNPM-Inti ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Lokasi PNPM Penguatan
diarahkan ke lokasi PNPM-Inti dengan mempertimbangkan usulan sektor dan daerah,
efisiensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi
kesenjangan antar kecamatan.
2.
Kelembagaan
Masyarakat
Harmorfisasi
kelembagaan masyarakat bertujuan untuk:
a.
Mewujudkan
kepemimpinan masyarakat yang terpercaya, berbasis nilai, dan mengakar.
b.
Efisiensi
tata kelola.
c.
Efektifitas program penanggulangan kemiskinan.
Mendorong
kepemerintahan yang tanggap terhadap persoalan kemiskinan dan upaya
penanggulangannya. PNPM Mandiri diarahkan menggunakan dan mengembangkan secara
optimal kelembagaan masyrakat yang telah ada, sepanjang disepakati masyarakat
dan bersifat terbuka bagi seluruh warga. Dimensi kelembagan masyarakat meliputi
proses pengambilan keputusan dan tindakan kolektif, organisasi, serta aturan
main.
Harmonisasi
kelembagaan dilakukan melalui: pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan
yang telah ada dengan cara meningkatkan kapasitas pengelola, memperbaiki
kinerja dan etika lembaga, dan meningkatkan tingkat keterwakilan berbagai lembaga
yang ada.
Peningkatan
kerjasama antar desa/kelurahan. Musyawarah Antar Desa/Kelurahan merupakan forum
tertinggi pengambilan keputusan antar desa/kelurahan. Konsolidasi organisasi
pelaksana program sektor yang bersifat ad-hoc dan koordinasi berbagai kelompok
masyarakat yang ada oleh lembaga keswadayaan masyarakat di desa/kelurahan.
1.
Pendanaan
Harmonisasi berbagai sumber
pendanaan PNPM Mandiri bertujuan untuk efektivitas upaya penanggulangan
kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Harmonisasi pendanaan
dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri, Tim Koordinasi Provinsi dan
Kabupaten/Kota, serta lembaga masyarakat. Harmonisasi pendanaan dilakukan
dengan cara konsolidasi berbagai sumber dan penggunaan dana, pembiayaan
aktivitas yang tidak tumpang tindih, serta distribusi pelaku dan fungsi kinerja
program.
2.
Pelaksanaan
Harmonisasi pelaksaan PNPM Mandiri
dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat mengacu
pada strategi, prinsip, pendekatan dan dasar hukum PNPM Mandiri;
1.
Pelaksanaan
kegiatan kecamatan berdasar pada visi/rencana kerja (renja) kecamatan,
sedangkan desa/kelurahan berdasar pada hasil perencanaan masyarakat.
2.
Lokasi
PNPM-Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-lnti. Untuk itu perlu dilakukan
serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran,
agar harmonisasi pelaksanaan program dapat terjadi;
3.
Pengembangan
sistem basis data dan informasi PNPM Mandiri yang dilakukan secara terintegrasi
dan terbuka antar berbagai prograrn pemberdayaan masyarakat, termasuk
PNPM-Penguatan;
4.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi berdasar pada metodologi dan indicator keberhasilan,
serta kerangka kerja dan waktu yang dikembangkan oleh PNPM Mandiri;
5.
Pemenuhan
kebutuhan fasilitator beserta pembagian tugas dan fungsi antara tenaga
fasilitator masyarakat dan penyuluh teknis lapangan. Pemenuhan kebutuhan
fasilitator untuk pemberdayaan masyarakat menjadi tanggung jawab PNPM-Inti.
Sedangkan untuk penyuluh teknis iapangan dapat disediakan oleh sektor;
6.
Pengembangan
dan standarisasi kurikulum, rnodul pelatihan, dan kompetensi pernandu yang
mengacu pada pedoman pelaksanaan pelatihan PNPM Mandiri;
7.
Pengelolaan
pengaduan masyarakat yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pengelolaan
pengaduan masyarakat PNPM Mandiri,
8.
Strategi
sosialisasi dan komunikasi yang mengacu pada strategi sosialisasi dan
komunikasi PNPM Mandiri;
9.
Sinkronisasi
perencanaan sektoral tahun anggaran 2009 dengan hasil perencanaan partisipatif
PNPM Mandiri tahuun 2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008 (mekanisme
musrembang)
Pengeiolaan PNPM Mandiri terdiri dari kegiatan-rkegiatan sebagai
berikut :
1.
Persiapan
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri
dipusat dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri yang meliputi antara
lain kebijakan umum dan pengembangan program, penetapan lokasi, strategi
komunikasi, pengembangan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri di daerah dikoordinasikan oleh Tim
Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi antara lain menyediakan
kontribusi dana yang berasal dari anggaran daerah, membentuk Sekretariat Tim
Koardinasi PNPM Mandiri, serta membentuk Satuan Kerja Peiaksanaan Program.
Penyelenggaraan proses seleksi, pelatihan, dan penempatan tenaga-tenaga
konsultan dan fasilitator dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait bersama
dengan daerah berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oieh satuan
kerja masing-masing program PNPM Mandiri.
2.
Perencanaan
Partisipatif
Perencanaan partisipatif adalah
proses pengambilan keputusan pembangunan yang mellbatkan masyarakat, swasta,
dan pemerintah sesuai fungsinya masing-masing. Mekanisme perencanaan
partisipatif terdiri atas perencanaan di desa/kelurahan, antar desa/keturahan
(kecamatan), serta perencanaan koordinatif di kabupaten/kota.
3.
Perencanaan
Partisipatif di DesaKelurahan
Perencanaan partisipatif bertujuan
untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga masyarakat baik laki-laki
maupun perrempuan terutama rumah tangga miskin untuk terlibat secara aktif
dalam penggalian gagasan atau identifikasi kebutuhan dan peengambilan keputusan
perencanaan pembangunan.
Kualitas perencanaan partisipatif
dapat diketahui dari jumlah warga yang hadir, kualitas pendapat/gagasan/usulan,
serta dokumen perencanaan yang diputuskan. Perencanaan partisipatif di
desa/kelurahan dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui
sosialisasi di masyarakat; pertemuan masyarakat; refleksi kemiskinan; pemetaan
swadaya untuk identifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan; pengorganisasian
masyarakat; dan penyusunan rencana dan program yang dilakukan masyarakat secara
bersama-sama.
Rencana kegiatan pembangunan
tersebut dituangkan ke dalam dokumen rencana pembangunan desa/kelurahan jangka
menengah (PJM) dan rencana tahunan serta rencana strategis (renstra) pernbangunan
desa/kelurahan. Dokumen hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen musrenbang desa/kelurahan untuk
diteruskan ke musrenbang di tingkat lebih lanjut.
4.
Perencanaan
Partisipatif di Kecarnatan
Perencanaan partisipatif di
kecamatan bertujuan untuk menyusun prioritas kegiatan antar desa/kelurahan
berdasarkan hasil perencanaan partisipatif di desa/kelurahan, sekaligus
mensinergikannya dengan rencana pembangunan kabupaten/kota. Prioritas hasil
perencanaan pembangunan partisipatif PNPM Mandiri dan musrenbang desa/kelurahan
menjadi prioritas untuk dibiayai dengan sumber pendanaan kecamatan.
Prioritas tersebut disusun dalam
dokumen rencana kerja (renja) kecamatan dengan rnempertimbangkan berbagai kebijakan
seperti Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD). Renja tersebut selanjutnya menjadi dokumen Musrenbang
Kecamatan untuk diproses pada tingkat perencanaan selanjutnya. Hasil
perencanaan kecamatan bukan sekedar, kompilasi usulan desa, namun juga memuat
rencana antar desa/kelurahan yang pembahasannya melibatkan seluruh komponen
masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan, dipilih perwakilan dari masing-masing desa/kelurahan untuk menjadi
mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan prioritas pembangunan
kecamatan. Representasi desa/kelurahan yang telah dipilih dalam Musrenbang
kecamatan, ditetapkan sebagai delegasi atau utusan perwakilan masyarakat
kecamatan yang akan ikut dalam forum SKPD dan musrenbang kabupaten/kota. Dalarn
penentuan perwakilan, harus terdapat perwakilan perempuan. Agar berbagai usulan
hasil perencanaan partisipatif dapat direalisasikan, seluruh proses perencanaan
partisipatif di kecamatan diupayakan melibatkan anggota legislatif.
Rencana kegiatan antar desa/
kelurahan dan/atau antar kecamatan yang memerlukan penanganan pada tingkat lebih
lanjut disampaikan ke kabupaten/kota oleh delegasi kecamatan untuk dibahas
dalam Forum SKPD. Di dalam Forum SKPD, Rencana Kerja Masyarakat tersebut
menjadi prioritas untuk disinkronkan dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD.Renja
SKPD yang telah memuat usulan masyarakat selanjutnya menjadi bahan penyusunan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang kabupaten/kota yang
juga dihadiri oleh delegasi kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri
dilakukan oleh masyarakat secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi
oleh perangkat pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator atau konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan
dilakukan setelah proses perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang
pengalokasian dana kegiatan.
Pelaksanaa kegiatan meliputi pemilihan
dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan
tenaga kerja, pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan.
Personil tim pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat,
bertanggung jawab dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan
yang dilakukan sesuai rencana. Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola,
apabila dibutuhkan barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan)
perseorangan yang tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri
oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk
menyediakan kebutuhan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang
dilakukan harus diperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil,
dan bertanggung jawab.
a.
Efisiensi
diwujudkan dalam bentuk mencari dan membandingkan harga barang/jasa
untuk kualitas yang sama/setara, serta memilih harga yang terendah sesuai
kebutuhan.Untuk mendapatkan harga yang terendah, masyarakat dapat melakukan
pengadaan langsung kepada sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan atau
distributor/agen resmi atau pangkalan pasir/batu (dalam hal kegiatan fisik);
dari sedapat mungkin menghindari pengadaan barang/jasa melalui perantara yang
tidak memberikan nilai tambah.
b.
Efektivitas diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang/jasa oleh masyarakat
harus dilakukan secara tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat
pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
c.
Keterbukaan diwujudkan dalam bentuk publikasi sekurang-kurangnya pada papan
pengumuman di lokasi pelaksanan kegiatan yang mudah dilihat dan si secretariat
pelaksana kegiatan dengan mencantumkan jenis kegiatan, besaran dana, penyedia
barang/jasa di atas Rp 50 juta, waktu pelaksanaan, dan penanggungjawab kegiatan
sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, rnemonitor, dan
mengontrol pelaksanaan kegiatan.
d.
Keadilan
diwujudkan dalam bentuk partisipasi setiap komponen masyarakat untuk terlibat
dalam pelaksanaan kegiatan dan mendapat manfaat sebesar-besarnya dari hasil
kegiatan tersebut.
e.
Akuntabllitas diwujudkan dalam bentuk setiap pengeluaran dana dalam pelaksanaan
pengadaan barangjasa dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara
administrasi, seperti pencatatan penerirnaan dan pengeluaran, kuitansi
pembelian dan bukti pembayaran honor, maupun secara teknis seperti kuantitas
dan kualitas barang/jasa sesuai dengan rencana.
Pemantauan dan
pengawasan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana
pernbangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul
dan/atau akan timbul Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri,
sistem pemantauan dan pengawasan yang dilakukan meliputi:
a.
Pemantauan
dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat -
Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan dari mulai perencanaan
partisipatif tingkat desa hingga kabupaten/kota dan pelaksanaan PNPM Mandiri.
b.
Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah –kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan bertujuan untuk
memastikan bahwa kegiatan PNPM Mandiri dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan
prosedur yang berlaku dan dana dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
c.
Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator - Pemantauan dan pengawasan oleh konsultan akan dilakukan secara
berjenjang dari tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan
dan desa/kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan
sistem informasi pengelolaan program dan kunjungan rutin ke lokasi program.
Pengawasan melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan
pengeldaan program dengan mak ud agar perbaikan dan tahapan pengelolaan program
dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan segera.
d.
Pemantauan independen oleh berbagai pihak lainnya- PNPM Mandiri membuka kesernpatan badi berbagai pihak, antara
lain, Lsm, universitas, wartawan yang ingin melakukan pemantauan secara
independen terhadap PNPM Mandiri dan melaporkan temuannya kepada proyek atau
instansi terkait yang berwenang.
e.
Kajian Keuangan dan Audit—
Untuk mengantisipasi dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan
dana, maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas
Daerah (Bawasda) sebagai lembaga audit rnilik pemerintah akan melakukan
pemeriksaan secara rutin di beberapa lokasi yang dipilih secara acak. Mekanisme
pemantauan lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan
evaluasi PNPM Mandiri.
Pengaduan
persoalan dan pertanyaan dari masyarkat, pelaku program, pemerintah, kelompok
peduli, dan lainnya terkait dengan pelaksanaan PNPM-Mandiri disampaikan baik
secaraa langsung maupun tidak langsung. Prinsip pengelolaan pengaduan
masyarakat adalah berjenjang yaitu penanganan pengaduan mulai pada tingkat yang
terdekat dengan lokasi pengaduan.
Evaluasi
program bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan, manfaat, dampak, dan
keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka PNPM Mandiri terhadap
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi dilakukan secara
rutin dan berkala, baik oleh pengelola program maupun pihak independen seperti
antara fain LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan sebagainya. Kegiatan
evaluasi ini perlu disusun secara sistematis, obyektif, dan transparan.
Kegiatan evaluasi dilakukan berdasarkan laporan, hasil pengawasan, dan
pengaduan dari berbagai pihak. Mekanisme evaluasi lebih lanjut akan diatur
dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNPM Mandiri.
Pelaporan PNPM dilaksanakan secara berkala dan berjenjang melalui
jalur structural (perangkat pemerintah) dan ialur fungsional (konsultan dan
fasilitator) guna menjamin aliran informasi secara cepat, tepat dan akurat
kepada setiap pemangku kepentingan. Yang dimaksud berkata adaiah setiap periode
waktu tertentu, sedangkan berjenjang adalah dari satuan unit kerja tingkat
masyarakat sampai tingkat Tim Pengendali PNPM Mandiri. Sistem dan mekanisme
peiaporan diatur lebih lanjut datarn petunjuk teknis operasional masing-masing
program.
Kelembagaan PNPM Mandiri pada hakekatnya bertujuan untuk penguatan
terhadap hak kepemilikan dan memberi kesempatan yang sama bagi semua individu
untuk mengerjakan aktivitas, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan
berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif.
Sumber dana pelaksanaan PNPM Mandiri berasal dari:
1.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang bersumber dari Rupiah Murni
naupun dari pinjaman/hibah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi, terutama untuk mendukung penyediaan dana pendamping bagi kabupaten
dengan kapasitas fiscal rendah;
3.
APBD
Kabupaten/Kota sebagai dana pendamping, dengan ketentuan minimal 20 (dua puluh)
persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah dan minimal 50 (lima
puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal menengah ke atas dari
total BLM di kabupaten/kota; ,
4.
Kontribusi
swasta sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility);
5.
Swadaya
masyarakat (asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, dan individu/kelompok peduli lainnya).
Pengelolaan keuangan daiam PNPM Mandiri adalah sebagai berikut:
1.
Persiapan
Penyaluran Dana
Satker PNPM Mandiri di masing-masing tingkatan bertanggungjawab
pada aktivitas pendanaan dan penyalurannya. Pembayaran dan penyaluran dana PNPM
Mandiri untuk masing-masing komponen program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri
dengan mengajukan Surat Pertintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar
(SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditunjuk, yang
selanjutnya KPPN tersebut akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
kepada Bank Petaksana, Bank Pelaksana akan menyalurkan dana yang diminta
langsung kepada rekening penerima. SPP dan SPM hanya akan diterbitkan oleh
Satker PNPM Mandiri setelah dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan dana
dilengkapi dan diverifikasi oleh konsultan pendarnping.
2.
Tata
Cara Pencairan Dana
Tata cara pencairan dana, baik APBN rnaupun APBD, mengikuti
ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sedangkan, untuk pencairan dana yang
bersumber dari luar negeri, baik pinjaman maupun hibah akan menggunakan
mekanisme Rekening Khusus, Pemerintah Indonesia akan membuka Rekening Khusus
yang dibuka di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk untuk
menampung pencairan dana pinjaman dan hibah bagi pelaksanaan kegiatan PNPM
Mandiri.
3.
Akuntansi
dan Pelaporan
Pengelolaan keuangan program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri mengikuti
sistem dan prosedur akuntansi pemerintah. Satker PNPM Mandiri di Pusat membuat
laporan konsolidasi pengelolaan keuangan program, baik untuk sumber dana yang
berasal dari Rupiah Murni maupun bersumber dari Luar Negeri secara reguier.
Sedangkan untuk Satker PNPM Mandiri di daerah harus membuat Laporan konsolidasi
pengelolaan keuangan program yang berisi laporan reaiisasi D1PA vang dikelolanya,
baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Format dan bentuk laporan keuangan
prograrn yang akan dibuat Satker PNPM Mandiri harus mengikuti format dan bentuk
yang disepakati antara pihak donor/pembed pinjaman, Departemen Keuangan,
Bappenas dan BPKP.
4.
Audit
Satker PNPM Mandiri berkewajiban menyiapkan dan membuat laporan konsolidas ipengebialan keuangan
program seperti dimaksud di atas untuk diJakukan auditoleh lembaga audit
internal maupun eksternai. Auditor eksternal-yang dipillh oleh Satker PNPM
Mandiri harus dari lembaga audit resmi yang disepakati. Unit pengelola Kegiatan
(UPK) atau organisasi kemasyarakatan penerima bantuan, berkewajiban menyiapkan
laporan keuangan/pembukuan dengan format
dan bentuk yang sudah disepakati oleh Satker PNPM Mandiri. Laporan
keuangan/pembukuan tersebut harus tersedia setiap saat untuk diketahui oleh
auditor maupun oleh masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui.
5.
Transparansi
Untuk menjaga transparansi pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana
BLM ditingkat masyarakat, maka Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau lembaga
keswadayaanmasyarakat penerima bantuan diwajibkan untuk menyebarluaskan
keputusan-keputusartyang telah ditetapkan, laporan posisi keuangan, kelomPok
pengelola kegiatan dan anggota penerima bantuan serta informasi-informasi lain,
antara (1) papan-papan informasi di tempat-tempat strategis; (2) meialui forum-forum
pertemuan rutin: (3) melalui media warga; (4) melalui audit tahunan; (5) melalui
forum pertanggungjawaban laporan keuangan.
6.
Akuntabilitas
Selain wajib menerapkan prinsip transparansi, proses pengambilan
keputusan dan pengelolaan kegiatan serta keuangan juga wajib berdasarkan
prinsip akuntabilitas yang harus ditaati secara konsisten oleh semua pelaku
PNPM Mandiri. Akuntabilitas ini pada dasanya dapat diterapkan dengan memberikan
aksese kepada semua pihak yang berkepentingan untuk melakukan audit, bertanya
atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan, baik di tingkat
program, daerah dan masyarakat.
Masyarakat membuka dan mengelola rekening kolektif masyarakat
dengan menerapkan prinsip-prinsip tata keperintahan yang baik. Pengelolaan
keuangan oleh masyarakat menerapkan prinsip-prinsip akuntasi/pembukuan
sederhana, dengan memisahkan penanggungjawab pengelolaan dana non-bergulir dan
dana bergulir.
B.
KESIMPULAN
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor.10 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
menetapkan kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagai instrument percepatan penanggulangan
kemiskinan nasional. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
yang telah diluncurkan Presiden R1 pada tanggal 30 April 2007 adalah program
nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan
pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memperbaiki stabilitas sosial,
membuka lapangan kerja, memperbaiki tata pemerintahan daerah dan menciptakan
aset untuk kelompok miskin.
No comments:
Post a Comment