SISTEM PENGEMBANGAN
KESEHATAN LINGKUNGAN MUSLIM
A.
Pendahuluan
Krisis lingkungan yang
dihadapi dunia membuat para pemikir lingkungan khawatir akan kelangsungan hidup
anak manusia di planet bumi tempat mereka tinggal. Krisis tersebut mempunyai
potensi dalam jangka panjang atau menengah, mengancam kelangsungan hidup
manusia atau mengancam peradabannya. Jika diperhatikan masalah krisis
lingkungan tersebut, maka keseriusan dari krisis lingkungan dapat menjadi
perhatian bersama.
Kecemasan kelangsungan hidup
anak manusia didengungkan oleh seorang petinggi PBB, sebagai mana yang dikutip
oleh Dra. Nanih Machendrawaty, M. Ag dan Agus Ahmad Safei, M. Ag, “Dunia kita
berada di tepi kehancuran lantaran ulah umat manusia, Sumber-sumber alam
dijarah kelewat batas.”[1]
Jika masalah-masalah
lingkungan hidup dilihat sebagai akibat dari sistem sosial, ekonomi dan
politik, maka sifat dari masalah tersebut secara mendasar dapat berubah. Jadi, dalam
pandangan lingkungan, perubahan yang diperlukan adalah perubahan yang tertanam
dan dimulai dari diri setiap individu manusia itu sendiri.
B. Pembahasan
1. Definisi kesehatan
lingkungan
Ada beberapa defenisi dari kesehatan lingkungan:
a. Menurut
WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan
ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin
keadaan sehat dari manusia.[2]
b. Menurut
HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan
adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang
dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup
manusia yang sehat dan bahagia.[3]
c.
Tri Cahyono, 2000 Kesehatan lingkungan
adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan
lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.[4]
Berdasarkan
defenisi di atas, dipahami bahwasanya
kenyamanan hidup manusia di bumi ini tergantung dengan seberapa baik hubungan
manusia dengan lingkunganya.
2. Ruang
lingkup kesehatan lingkungan
Menurut
World Heald Organization (WHO)
ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu:[5]
a. Penyedian
air minum.
b. Pengelolaan
air buangan dan pengendalian pencemaran.
c.
Pembuangan sampah
padat.
d. Pengendalian
vector.
e. Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh excreta manusia
f.
Higienis makanan, termasuk higienis susu.
g. Pengendalian
pencemaran udara.
h. Pengendalian
radiasi.
i.
Kesehatan kerja.
j.
Pengendalian
kebisingan.
k.
Perumahan dan
pemukiman.
l.
Aspek kesehatan
lingkungan dan transportasi
udara.
m. Perencanaan
daerah dan perkotaan.
n. Pencegahan
kecelakaan.
o. Rekreasi
umum dan pariwisata.
p. Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan
perpindahan penduduk.
q. Tindakan
pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
di
Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan dijelaskan dalam pasal 22 ayat 3
UU No 23 tahun 1992, yang mencakup 8 butir:
a. Penyehatan
air dan udara.
b. Pengamanan
limbah padat/sampah.
c.
Pengamanan limbah
cair.
d. Pengamanan
limbah gas.
e. Pengamanan
radiasi.
f.
Pengamanan
kebisingan.
g. Pengamanan
vector penyakit.
h. Penyehatan
dan pengamanan lainnya, seperti keadaan pasca bencana.
Adapun
sasaran kesehatan lingkungan di Indonesia menurut Pasal 22 ayat 3 UU No 23
tahun 1992 meliputi:
a. Tempat
umum: hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis.
b. Lingkungan
pemukiman: rumah tinggal, asrama atau yang sejenis.
c.
Lingkungan kerja:
perkantoran, kawasan industri atau yang sejenis.
d. Angkutan
umum: kendaraan darat, laut, dan udara.
e. Lingkungan
lainnya: misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dalam
keadaan darurat, bencana, pemindahan penduduk secara besar-besaran, reaktor
atau tempat yang bersifat khusus.
3. Masalah-masalah
kesehatan lingkungan dan penyebabnya.
Kegiatan-kegiatan
pembangunan pada berbagai sektor telah banyak mengakibatkan kerusakan alam yang
serius, baik itu di darat, laut, maupun udara. Pada saat yang sama telah memporak-porandakan sistem-sistem sosial,
ekonomi dan budaya masyarakat.
Masalah
kesehatan lingkungan merupakan masalah yang kompleks, untuk mengatasinya
dibutuhkan integrasi dari berbagai sektor terkait. Di Indonesia yang notabene
penduduknya mayoritas Islam, banyak sekali menghadapi permasalahan dalam
kesehatan lingkungan. Padahal,
sebagai muslim harus bisa menjaga kesehatan lingkungan, karena dengan jelas
dalam al-Quran dan hadist memerintahkan umat selalu menjaga kesehatan lingkungan dan
melestarikannya.
Permasalahan- permasalahan kesehatan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat
Indonesia adalah:
a.
Air bersih
Air
bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
Syarat-syarat
kualitas air bersih di antaranya adalah sebagai berikut:
1)
Syarat fisik: tidak
berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna.
2)
Syarat kimia: kadar
besi maksimun yang diperbolehkan 0.3 mg/l.
3)
Syarat mikrobiologi:
kolifform (maks 0/100 ml air).
b.
Pembuangan kotoran
atau tinja
Pembuangan
kotoran atau tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain, dan sebaiknya
menggunakan jamban, yang mana jamban harus bebas dari bau atau kondisi yang
tidak sedap dipandang.
c.
Kesehatan pemukiman
Pemukiman
merupakan salah satu masalah yang dihadapi saat sekarang ini. Masih banyak pemukiman muslim yang jauh
dari layak. Pemukiman dapat dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa kriteria,
di antaranya: memiliki pencahayaan,
penghawaan, dan ruang gerak yang cukup. Memiliki pencegahan penularan penyakit
antara penghuni rumah dengan pembuangan akhir. Memenuhi syarat pencegahan
terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah.
d.
Pembuangan sampah
Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) dan daur ulang sampah, sekarang merupakan hal yang
banyak dibicarakan. Seiring produksi
sampah setiap waktu selalu bertambah. Ketika permasalahan ini
tidak ada solusinya, suatu saat sampah akan menjadi musuh besar manusia.
Pengelolahan
sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor- faktor berikut:
1)
Penimbunan sampah,
faktor- faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan
kepadatannya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tingkat sosial ekonomi, letak
geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi.
2)
Penyimpanan sampah.
3)
Pengumpulan,
pengelolaan dan pemanfaatan kembali.
4)
Pengangkutan.
5)
Pembuangan.
Dengan mengetahui unsur-unsur
pengelolahan sampah, dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing
unsur tersebut, agar dapat memecahkan masalah-masalah persamphan secara
efisien.
e.
Serangga dan binatang
pengganggu
Serangga
sebagai reservoir (habitat dan survival) bibit penyakit yang kemudian
disebut dengan vector misalnya: tikus dan serangga, yang bisa menyebabkan
berbagai penyakit.
Penanggulangan dari penyakit yang ditimbulkan oleh
vector di antaranya dengan merancang tempat pengelolahan makanan dengan rat
proff (rapat tikus), kelambu yang
dicelupkan dengan festisida
untuk mencegah gigitan nyamuk, gerakan 3 M (menguras, mengubur, dan menutup)
tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, penggunaan kassa pada
lubang angin di rumah atau dengan festisida
untuk mencegah penyakit kaki gajah, dan dengan usaha-usaha perbaikan sanitasi.
f.
Makanan dan minuman
Sasaran
higienis
sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga, dan
jajanan (diolah oleh pengerajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan
sebagai makanan siap saji
untuk
dijual bagi umum).
Pencemaran
lingkungan di antaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara.
Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan
outdoor air pollution. Indoor air pollution merupakan problem
perumahan atau pemukiman serta gedung umum, bus, kereta api, dll. Masalah ini lebih
berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia
cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan.
Mengenai
masalah outdoor air pollution atau pencemaran udara di luar rumah,
berbagai analisis
data menunjukan bahwa ada kecenderungan
peningkatan. Beberapa peneliti menunjukan adanya perbedaan resiko dampak
pencemaran, resiko untuk penduduk kota adalah lebih tinggi dibandingkan dengan
penduduk pedesaan. Besar resiko tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini menjadi
pencemar yang akumulatif, tentu akan menjadi buruk di masa yang akan datang.[6]
Menurut
Ignas Kleden, sebagaimana yang dikutip oleh Syamsul Arifin, penyebab masalah
lingkungan di atas adalah usaha
berfikir manusia bukan untuk membuktikan ada orang lain (the other being),
tetapi terutama untuk membuktikan ada sang ego.[7]
Dengan
demikian berfikir selalu dihubungkan dengan kepentingan ego dan kepentingan
hal-hal lain yang ditentukan ego tersebut. Dengan berkembangnya sifat seperti
ini manusia tidak mengenal lagi kata-kata why, tetapi cukup menumpuk
perhatian pada masalah how, masalah teknis, tentang bagaimana, yang
akibatnya memang sangat luar biasa. Misalnya, bagaimana bom nuklir diciptakan
dan tidak bertanya mengapa ia diciptakan.
Pendapat
Ignes ini sudah disampaikan empat belas abad yang lalu, dalam surat ar-Rum: 41:
“Telah nampak kerusakan
di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah
merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar).”
4. Islam
dan Lingkungan
Umat
Islam sebagai penghuni bumi ini mempunyai tanggung jawab besar terhadap kelangsungan dan
kestabilan alam ini. Sebagai mana firman Allah:
هو أنشأكم من الأرض واستعمر كم
فيها...........إلخ (هود 61)
“Dia
telah menciptakanmu dari bumi (tanah), dan menjadikanmu pemakmurnya
(memakmurkan dunia)”.
Dalam potongan surat lain Allah mengatakan
bahwasanya manusia adalah khalifah penerima mandat untuk melestarikan
lingkungan:
إني جاعل في الأرض خليفة (البقرة 30)………
“………….Aku
hendak menjadikan khallifah (pengganti, pemimpin atau penguasa) di bumi”.
(Al-Baqarah 30).
Islam
mengajarkan proses keseimbangan, termasuk dalam memanfaatkan alam dan lingkungan. Segala sesuatu yang
diciptakan Allah di bumi ini juga dijadikan untuk kepentingan manusia. Manusia
diperintahkan untuk memanfaatkan seisi alam dan pada saat yang bersamaan juga
harus menjaga dan mampu melindungi
kelestarian alam. Karena itulah sesungguhnya upaya perbaikan dari perbuatan
yang telah merusak perlu dilakukan dan selanjutnya perlu dipelihara atau
dilestarikan.
Melestarikan
dan menjaga lingkungan merupakan shadaqah
jariah, sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Saw:
ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأ كل منه
طيرأو انسانا أو بهيمة الأنعام ألا كان له صدقة (متفق عليه)
“Barang siapa dari
umat Islam menanam tanaman, kemudian burung atau manusia memakan dari tanaman
yang ditanamnya itu, berarti dia telah bersedekah” (Bukhari dan Muslim).
Kerusakan
lingkungan berlangsung dengan cepat, sudah berada pada tingkat yang mencemaskan, dan mengancam kelangsungan kehidupan.
Kerusakan lingkungan yang berefek negatif kepada makhluk hidup, disebabkan oleh
tangan manusia. Oleh
karena itu, perlu
adanya perubahan perilaku (behavior) manusia terhadap lingkungan, adanya
kontrol dari dalam (faith and nature).
Menciptakan
sebuah tata masyarakat yang mulia, adil, beribawa, dan bertahan di muka bumi
adalah tujuan Islam. Islam adalah agama rahmatan lil`aalamin, kesehatan,
keselamatan, kesejahteraan, kecerdasan, kehidupan yang damai, lingkungan yang
bersih semuanya adalah rahmat. Dengan ini Islam merupakan sumber motivasi dalam berbagai aspek kehidupan agar
manusia selalu meningkatkan kualitas kehidupannya.
Umat
Islam sebagai khalifah di muka bumi ini harus mampu memainkan peran yang
lebih signifikan dalam pemberdayaan lingkungan berkelanjutan (sustainable
development).[8]
Kegiatan-kegiatan muslim yang berhubungan dengan lingkungan sebaiknya meliputi
serangkaian kegiatan yang diawali dengan membangun kesadaran kritis masyarakat,
pengorganisasian masyarakat hingga perencanaan partisipatif untuk penyusunan
rencana tindakan penjagaan lingkungan.[9]
a.
Pengorganisasian
Masyarakat
Pengorganisasian
masyarakat adalah suatu proses di mana masyarakat dapat mengidentifikasi semua kebutuhannya
dan menentukan prioritas dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, dan mengembangkan
keyakinan untuk berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan skala
prioritas tadi berdasarkan sumber-sumber
yang ada di masyarakat sendiri maupun yang berasal dari luar, dengan usaha
secara gotong-royong.
Kegiatan
pengorganisasian masyarakat meliputi serangkaian kegiatan yang diawali dengan
membangun kesadaran kritis masyarakat, melalui serangkaian kegiatan diskusi
kelompok terarah atau focused group discussion (FGD ) dan pemetaan
swadaya atau survei kampung sendiri (SKS), sebagai upaya mendorong masyarakat
membahas bersama persoalan riil yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Proses
pengorganisasian masyarakat ini akan mengarah kepada terbentuknya kader
masyarakat yang kemudian bersama fasilitator mendorong peran aktif masyarakat.
b.
Perencanaan
Partisipatif
Masyarakat sebagai pengguna
alam merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan atau pemberdayaan
lingkungan. Oleh karena itu, partisipasi setiap individu masyarakat sangat
menentukan keberlanjutan pemberdayaan.
Perencanaan partisipatif
pada dasarnya adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi tujuan dan menerjemahkan
tujuan tersebut ke dalam kegiatan yang nyata/konkrit. Perencanaan partisipatif
akan diawali dengan survei kampung/lingkungan sendiri, di mana kegiatan
ini dimaksudkan untuk memetakan kondisi
fisik lingkungan dan sosial masyarakat. Untuk menciptakan rasa percaya
masyarakat terhadap hasil-hasil perencanaan, maka survei kampung/lingkungan
sendiri dilakukan oleh masyarakat dan didampingi oleh fasilitator. Hasil dari
pemetaan tersebut selanjutnya mengahasilkan data tentang kebutuhan masyarakat
yang kemudian diinventarisasikan.
Metode menumbuhkan kesadaran
dan partisipasi masyarakat dirumuskan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Menyampaikan
pengetahuan mengenai kesehatan lingkungan.
2) Menumbuhkan
keinginan untuk mengatasi masalah lingkungan.
3) Memberi
pelatihan keterampilan dalam mengatasi masalah lingkungan, serta mengenalkan
cara penggunaan alat-alat pendukung.
4) Mengembangkan
sistem monitoring dan evaluasi.
c.
Pendamping Masyarakat
Tim
fasilitator secara intensif memfasilitasi kader masyarakat. Tim fasilitator merupakan bagian dari
tim konsultan. Adapun tugas dari fasilitator adalah:
1)
Melakukan sosialisasi
yaitu menyebarkan informasi mengenai program pemberdayaan lingkungan.
2)
Mencatat semua data
tentang keadaan lingkungan.
3)
Melaksanakan kegiatan
pelatihan untuk memperkuat dan mengembangkan
kapasitas kader masyarakat sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
4)
Dalam melaksanakan
pemberdayaan masyarakat, fasilitator bertugas bersama kader masyarakat
memfasilitasi proses diskusi kelompok terfokus.
5)
Melaksanakan tugas
advokasi, mediasi dan kemitraan strategis (networking) antar semau pihak
terkait yang bermanfaat bagi masyarakat.
6)
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi.
Adapun secara umum peranan
fasilitator adalah sebagai: pembimbing, enabler dan ahli. Sebagai
pembimbing (guide) maka berperan untuk membantu masyarakat mencari jalan
untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan oleh masyarakat itu sendiri denga
cara yang efektif. Tetapi pilihan cara dan penentuan tujuan dilakukan sendiri
oleh masyarakat. Sebagai enabler maka fasilitator berperan untuk
memunculkan dan mengarahkan keresahan yang ada di dalam masyarakat untuk
diperbaiki. Sebagai ahli (expert), menjadi tugasnya untuk memberikan
keterangan-keterangan dalam bidang-bidang yang dikuasainya.
Hubungan antara
Islam dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. Umat muslim harus bisa menjaga
hubungan harmonis dengan lingkungan. Keberlangsungan hidup manusia tergantung
seberapa indah hubungannya dengan alam. Kerusakan yang telah terjadi disebabkan
oleh sifat ego manusia itu sendiri, yang bertindak hanya memikirkan kepentingan
pribadi tanpa mempertimbagkan efek negatif
bagi orang lain (the other being).
Persoalan lingkungan dapat
diselesaikan ketika setiap individu manusia sadar betapa besarnya manfaat
lingkungan ketika dijaga dengan baik, dan sebaliknya ketika hubungan dengan
lingkungan memburuk maka menjadi permasalahan dan mempersulit kehidupan
manusia.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan
lingkungan harus segara direalisasikan dengan benar, sesuai dengan kebutuhan
bersama dan bersifat sustainable development (pemberdayaan
berkelanjutan).
[1]Machendrawaty, Nanih,
Safei, Agus Ahmad, Pengembangan
Masyarakat Islam Dari Ideologi,Strategi, sampai Tradisi, (Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya Offset, 2001), h. 227
[4] Ibid
[5] Ibid
[7] Machendrawaty,
Nanih, Safei, Agus Ahmad, Op.cit, h. 237
[8] Sustainable Development (pemberdayaan
berkelanjutan) adalah: kemajuan/perubahan yang dapat memenuhi kebutuhan
generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi yang akan datang untuk memenuhi
kebutuhan mereka.
[9] http://www.scribd. Op.cit
No comments:
Post a Comment