Wednesday, November 8, 2017

SISTEM PENGEMBANGAN KESEHATAN LINGKUNGAN MUSLIM



SISTEM PENGEMBANGAN KESEHATAN LINGKUNGAN MUSLIM

A.     Pendahuluan
Krisis lingkungan yang dihadapi dunia membuat para pemikir lingkungan khawatir akan kelangsungan hidup anak manusia di planet bumi tempat mereka tinggal. Krisis tersebut mempunyai potensi dalam jangka panjang atau menengah, mengancam kelangsungan hidup manusia atau mengancam peradabannya. Jika diperhatikan masalah krisis lingkungan tersebut, maka keseriusan dari krisis lingkungan dapat menjadi perhatian bersama.
Kecemasan kelangsungan hidup anak manusia didengungkan oleh seorang petinggi PBB, sebagai mana yang dikutip oleh Dra. Nanih Machendrawaty, M. Ag dan Agus Ahmad Safei, M. Ag, “Dunia kita berada di tepi kehancuran lantaran ulah umat manusia, Sumber-sumber alam dijarah kelewat batas.”[1]
Jika masalah-masalah lingkungan hidup dilihat sebagai akibat dari sistem sosial, ekonomi dan politik, maka sifat dari masalah tersebut secara mendasar dapat berubah. Jadi, dalam pandangan lingkungan, perubahan yang diperlukan adalah perubahan yang tertanam dan dimulai dari diri setiap individu manusia itu sendiri.
B.    Pembahasan
1.  Definisi kesehatan lingkungan
Ada beberapa defenisi dari kesehatan lingkungan:
a.  Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.[2]
b.  Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.[3]
c.   Tri Cahyono, 2000 Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.[4]
Berdasarkan defenisi di atas, dipahami bahwasanya kenyamanan hidup manusia di bumi ini tergantung dengan seberapa baik hubungan manusia dengan lingkunganya.
2.  Ruang lingkup kesehatan lingkungan
Menurut World Heald Organization  (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu:[5]
a.  Penyedian air minum.
b.  Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran.
c.   Pembuangan sampah padat.
d.  Pengendalian vector.
e.  Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh excreta manusia
f.    Higienis makanan, termasuk higienis susu.
g.  Pengendalian pencemaran udara.
h.  Pengendalian radiasi.
i.    Kesehatan kerja.
j.    Pengendalian kebisingan.
k.   Perumahan dan pemukiman.
l.    Aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara.
m. Perencanaan daerah dan perkotaan.
n.  Pencegahan kecelakaan.
o.  Rekreasi umum dan pariwisata.
p.  Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
q.  Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan dijelaskan dalam pasal 22 ayat 3 UU No 23 tahun 1992, yang mencakup 8 butir:
a.  Penyehatan air dan udara.
b.  Pengamanan limbah padat/sampah.
c.   Pengamanan limbah cair.
d.  Pengamanan limbah gas.
e.  Pengamanan radiasi.
f.    Pengamanan kebisingan.
g.  Pengamanan vector penyakit.
h.  Penyehatan dan pengamanan lainnya, seperti keadaan pasca bencana.
Adapun sasaran kesehatan lingkungan di Indonesia menurut Pasal 22 ayat 3 UU No 23 tahun 1992 meliputi:
a.  Tempat umum: hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis.
b.  Lingkungan pemukiman: rumah tinggal, asrama atau yang sejenis.
c.   Lingkungan kerja: perkantoran, kawasan industri atau yang sejenis.
d.  Angkutan umum: kendaraan darat, laut, dan udara.
e.  Lingkungan lainnya: misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dalam keadaan darurat, bencana, pemindahan penduduk secara besar-besaran, reaktor atau tempat yang bersifat khusus.
3.  Masalah-masalah kesehatan lingkungan dan penyebabnya.
Kegiatan-kegiatan pembangunan pada berbagai sektor telah banyak mengakibatkan kerusakan alam yang serius, baik itu di darat, laut, maupun udara. Pada saat yang sama telah memporak-porandakan sistem-sistem sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Masalah kesehatan lingkungan merupakan masalah yang kompleks, untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sektor terkait. Di Indonesia yang notabene penduduknya mayoritas Islam, banyak sekali menghadapi permasalahan dalam kesehatan lingkungan. Padahal, sebagai muslim harus bisa menjaga kesehatan lingkungan, karena dengan jelas dalam al-Quran dan hadist memerintahkan umat selalu menjaga kesehatan lingkungan dan melestarikannya.
Permasalahan- permasalahan kesehatan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah:
a.   Air bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
Syarat-syarat kualitas air bersih di antaranya adalah sebagai berikut:
1)  Syarat fisik: tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna.
2)  Syarat kimia: kadar besi maksimun yang diperbolehkan 0.3 mg/l.
3)  Syarat mikrobiologi: kolifform (maks 0/100 ml air).

b.   Pembuangan kotoran atau tinja
Pembuangan kotoran atau tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain, dan sebaiknya menggunakan jamban, yang mana jamban harus bebas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang.
c.   Kesehatan pemukiman
Pemukiman merupakan salah satu masalah yang dihadapi saat sekarang ini. Masih banyak pemukiman muslim yang jauh dari layak. Pemukiman dapat dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa kriteria, di antaranya: memiliki pencahayaan, penghawaan, dan ruang gerak yang cukup. Memiliki pencegahan penularan penyakit antara penghuni rumah dengan pembuangan akhir. Memenuhi syarat pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah.
d.   Pembuangan sampah
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan daur ulang sampah, sekarang merupakan hal yang banyak dibicarakan. Seiring produksi sampah setiap waktu selalu bertambah. Ketika permasalahan ini tidak ada solusinya, suatu saat sampah akan menjadi musuh besar manusia.
Pengelolahan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor- faktor berikut:
1)  Penimbunan sampah, faktor- faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatannya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tingkat sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi.
2)  Penyimpanan sampah.
3)  Pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan kembali.
4)  Pengangkutan.
5)  Pembuangan.
Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolahan sampah, dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut, agar dapat memecahkan masalah-masalah persamphan secara efisien.
e.   Serangga dan binatang pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan survival) bibit penyakit yang kemudian disebut dengan vector misalnya: tikus dan serangga, yang bisa menyebabkan berbagai penyakit.
Penanggulangan dari penyakit yang ditimbulkan oleh vector di antaranya dengan merancang tempat pengelolahan makanan dengan rat proff  (rapat tikus), kelambu yang dicelupkan dengan festisida untuk mencegah gigitan nyamuk, gerakan 3 M (menguras, mengubur, dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, penggunaan kassa pada lubang angin di rumah atau dengan festisida untuk mencegah penyakit kaki gajah, dan dengan usaha-usaha perbaikan sanitasi.
f.    Makanan dan minuman
Sasaran higienis sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga, dan jajanan (diolah oleh pengerajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap saji untuk dijual bagi umum).
Pencemaran lingkungan di antaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan outdoor air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan atau pemukiman serta gedung umum, bus, kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan.
Mengenai masalah outdoor air pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa peneliti menunjukan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran, resiko untuk penduduk kota adalah lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk pedesaan. Besar resiko tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini menjadi pencemar yang akumulatif, tentu akan menjadi buruk di masa yang akan datang.[6]
Menurut Ignas Kleden, sebagaimana yang dikutip oleh Syamsul Arifin, penyebab masalah lingkungan di atas adalah usaha berfikir manusia bukan untuk membuktikan ada orang lain (the other being), tetapi terutama untuk membuktikan ada sang ego.[7]
Dengan demikian berfikir selalu dihubungkan dengan kepentingan ego dan kepentingan hal-hal lain yang ditentukan ego tersebut. Dengan berkembangnya sifat seperti ini manusia tidak mengenal lagi kata-kata why, tetapi cukup menumpuk perhatian pada masalah how, masalah teknis, tentang bagaimana, yang akibatnya memang sangat luar biasa. Misalnya, bagaimana bom nuklir diciptakan dan tidak bertanya mengapa ia diciptakan.
Pendapat Ignes ini sudah disampaikan empat belas abad yang lalu, dalam surat ar-Rum: 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

4.  Islam dan Lingkungan
Umat Islam sebagai penghuni bumi ini mempunyai tanggung jawab besar terhadap kelangsungan dan kestabilan alam ini. Sebagai mana firman Allah:
هو أنشأكم من الأرض واستعمر كم فيها...........إلخ (هود 61)

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah), dan menjadikanmu pemakmurnya (memakmurkan dunia)”.
Dalam potongan surat lain Allah mengatakan bahwasanya manusia adalah khalifah penerima mandat untuk melestarikan lingkungan:

إني جاعل في الأرض خليفة (البقرة 30)………

“………….Aku hendak menjadikan khallifah (pengganti, pemimpin atau penguasa) di bumi”. (Al-Baqarah 30).
Islam mengajarkan proses keseimbangan, termasuk dalam memanfaatkan alam dan lingkungan. Segala sesuatu yang diciptakan Allah di bumi ini juga dijadikan untuk kepentingan manusia. Manusia diperintahkan untuk memanfaatkan seisi alam dan pada saat yang bersamaan juga harus menjaga dan mampu  melindungi kelestarian alam. Karena itulah sesungguhnya upaya perbaikan dari perbuatan yang telah merusak perlu dilakukan dan selanjutnya perlu dipelihara atau dilestarikan.
Melestarikan dan menjaga lingkungan merupakan shadaqah jariah, sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Saw:

ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأ كل منه طيرأو انسانا أو بهيمة الأنعام ألا كان له صدقة (متفق عليه)

“Barang siapa dari umat Islam menanam tanaman, kemudian burung atau manusia memakan dari tanaman yang ditanamnya itu, berarti dia telah bersedekah” (Bukhari dan Muslim).

Kerusakan lingkungan berlangsung dengan cepat, sudah berada pada tingkat yang mencemaskan, dan mengancam kelangsungan kehidupan. Kerusakan lingkungan yang berefek negatif kepada makhluk hidup, disebabkan oleh tangan manusia. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan perilaku (behavior) manusia terhadap lingkungan, adanya kontrol dari dalam (faith and nature).
Menciptakan sebuah tata masyarakat yang mulia, adil, beribawa, dan bertahan di muka bumi adalah tujuan Islam. Islam adalah agama rahmatan lil`aalamin, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, kecerdasan, kehidupan yang damai, lingkungan yang bersih semuanya adalah rahmat. Dengan ini Islam merupakan sumber motivasi dalam berbagai aspek kehidupan agar manusia selalu meningkatkan kualitas kehidupannya.
Umat Islam sebagai khalifah di muka bumi ini harus mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam pemberdayaan lingkungan berkelanjutan (sustainable development).[8] Kegiatan-kegiatan muslim yang berhubungan dengan lingkungan sebaiknya meliputi serangkaian kegiatan yang diawali dengan membangun kesadaran kritis masyarakat, pengorganisasian masyarakat hingga perencanaan partisipatif untuk penyusunan rencana tindakan penjagaan lingkungan.[9]
a.                   Pengorganisasian Masyarakat
Pengorganisasian masyarakat adalah suatu proses di mana masyarakat dapat mengidentifikasi semua kebutuhannya dan menentukan prioritas dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, dan mengembangkan keyakinan untuk berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan skala prioritas  tadi berdasarkan sumber-sumber yang ada di masyarakat sendiri maupun yang berasal dari luar, dengan usaha secara gotong-royong.
Kegiatan pengorganisasian masyarakat meliputi serangkaian kegiatan yang diawali dengan membangun kesadaran kritis masyarakat, melalui serangkaian kegiatan diskusi kelompok terarah atau focused group discussion (FGD ) dan pemetaan swadaya atau survei kampung sendiri (SKS), sebagai upaya mendorong masyarakat membahas bersama persoalan riil yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Proses pengorganisasian masyarakat ini akan mengarah kepada terbentuknya kader masyarakat yang kemudian bersama fasilitator mendorong peran aktif masyarakat.
b.                   Perencanaan Partisipatif
Masyarakat sebagai pengguna alam merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pengembangan atau pemberdayaan lingkungan. Oleh karena itu, partisipasi setiap individu masyarakat sangat menentukan keberlanjutan pemberdayaan.
Perencanaan partisipatif pada dasarnya adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi tujuan dan menerjemahkan tujuan tersebut ke dalam kegiatan yang nyata/konkrit. Perencanaan partisipatif akan diawali dengan survei kampung/lingkungan sendiri, di mana kegiatan ini  dimaksudkan untuk memetakan kondisi fisik lingkungan dan sosial masyarakat. Untuk menciptakan rasa percaya masyarakat terhadap hasil-hasil perencanaan, maka survei kampung/lingkungan sendiri dilakukan oleh masyarakat dan didampingi oleh fasilitator. Hasil dari pemetaan tersebut selanjutnya mengahasilkan data tentang kebutuhan masyarakat yang kemudian diinventarisasikan.
Metode menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dirumuskan dengan tahapan sebagai berikut:
1)  Menyampaikan pengetahuan mengenai kesehatan lingkungan.
2)  Menumbuhkan keinginan untuk mengatasi masalah lingkungan.
3)  Memberi pelatihan keterampilan dalam mengatasi masalah lingkungan, serta mengenalkan cara penggunaan alat-alat pendukung.
4)  Mengembangkan sistem  monitoring dan evaluasi.
c.                   Pendamping Masyarakat
Tim fasilitator secara intensif memfasilitasi kader masyarakat. Tim fasilitator merupakan bagian dari tim konsultan. Adapun tugas dari fasilitator adalah:
1)  Melakukan sosialisasi yaitu menyebarkan informasi mengenai program pemberdayaan lingkungan.
2)  Mencatat semua data tentang keadaan lingkungan.
3)  Melaksanakan kegiatan pelatihan untuk memperkuat dan mengembangkan  kapasitas kader masyarakat sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
4)  Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilitator bertugas bersama kader masyarakat memfasilitasi proses diskusi kelompok terfokus.
5)  Melaksanakan tugas advokasi, mediasi dan kemitraan strategis (networking) antar semau pihak terkait yang bermanfaat bagi masyarakat.
6)  Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Adapun secara umum peranan fasilitator adalah sebagai: pembimbing, enabler dan ahli. Sebagai pembimbing (guide) maka berperan untuk membantu masyarakat mencari jalan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan oleh masyarakat itu sendiri denga cara yang efektif. Tetapi pilihan cara dan penentuan tujuan dilakukan sendiri oleh masyarakat. Sebagai enabler maka fasilitator berperan untuk memunculkan dan mengarahkan keresahan yang ada di dalam masyarakat untuk diperbaiki. Sebagai ahli (expert), menjadi tugasnya untuk memberikan keterangan-keterangan dalam bidang-bidang yang dikuasainya.
Hubungan antara Islam dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. Umat muslim harus bisa menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan. Keberlangsungan hidup manusia tergantung seberapa indah hubungannya dengan alam. Kerusakan yang telah terjadi disebabkan oleh sifat ego manusia itu sendiri, yang bertindak hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa mempertimbagkan efek negatif bagi orang lain (the other being).
Persoalan lingkungan dapat diselesaikan ketika setiap individu manusia sadar betapa besarnya manfaat lingkungan ketika dijaga dengan baik, dan sebaliknya ketika hubungan dengan lingkungan memburuk maka menjadi permasalahan dan mempersulit kehidupan manusia.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan lingkungan harus segara direalisasikan dengan benar, sesuai dengan kebutuhan bersama dan bersifat sustainable development (pemberdayaan berkelanjutan).


[1]Machendrawaty, Nanih, Safei, Agus Ahmad, Pengembangan Masyarakat Islam Dari Ideologi,Strategi, sampai Tradisi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2001), h. 227
[2] World Health Organization (WHO), Environmental Health, Disitasi dari: http://www.WHO
[3] http://kesehatanlingkungan88.blogspot.com/2011/11/definisi-kesehatan-lingkungan-ilmu.html
[4] Ibid
[5] Ibid
[7] Machendrawaty, Nanih, Safei, Agus Ahmad, Op.cit, h. 237
[8] Sustainable Development (pemberdayaan berkelanjutan) adalah: kemajuan/perubahan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.